DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu kembali memberikan layanan administrasi kependudukan gratis kepada masyarakat Indramayu yang sangat membutuhkan.
Melalui program Discapil Pelayanan Adminduk Cepat Terbatas (Patas) kini melayani pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kepada Sampen (65) tahun warga Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu yang tengah terbaring sakit.
Disamping itu pembuatan dan perekaman serta perekaman e-KTP dilakukan pelayanannya kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Riyanti (48) Tahun warga Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Kepala Dukcapil Kabupaten Indramayu Moh. Iskak Iskandar mengatakan, kedua masyarakat Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu ini mendapatkan layanan Dukcapil Patas setalah menerima laporan dari pemerintah desa setempat.
“Kita menerima laporan dari kepala desa bahwa memang warganya sangat membutuhkan layanan e-KTP, sehingga kami langsung meluncur kediaman bersama juga Tim Dokmaru untuk melayani kesehatan Ibu Sampen yang sakit,” katanya kepada Diskominfo Indramayu, Selasa (12/7/2022).
Diharapkan dengan layanan e-KTP kepada saudara Sampen dan Riyanti dapat memberikan manfaat dalam persyaratan administrasi termasuk dalam mengurus untuk pengobatan dan kesembuhannya. Iskak juga menyampaikan pihak keluarga sangat berterimakasih dengan adanya program Dukcapil Patas ini. (Wira/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)