DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Desa (Pemdes) Gabuswetan menggelar kegiatan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka penentuan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari dana desa atau biasa disebut BLT-DD di Aula Kantor Desa Gabuswetan, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022 tentang pedoman prioritas penggunaan dana desa, alokasi penggunaan dana desa untuk BLT-DD ini maksimal 25% dan minimal 10% dari total besaran dana desa.
Setelah dilakukan perhitungan, untuk Desa Gabuswetan sendiri berdasarkan alokasi tersebut hanya bisa memperoleh kuota 58 KPM.
Sementara itu, Camat Gabuswetan Muhtarom berpesan, penentuan BLT-DD ini harus dilaksanakan secara serius agar dapat tepat sasaran sehingga tujuan dari program ini yakni memberikan bantuan kepada masyarakat yang memang membutuhkan dapat terlaksana.
“Saya mengapresiasi jajaran pemdes yang telah menggelar kegiatan ini, sehingga nantinya penerima manfaat dapat tepat sasaran,†ujarnya.
Camat Muhtarom berharap, bantuan ini dapat membantu KPM dalam meningkatkan kesejahteraannya sehingga dapat mencukupi kebutuhannya.
“Dalam hal ini saya selaku Camat Gabuswetan menegaskan kepada seluruh peserta Musdesus agar penentuan KPM harus tepat sasaran karena selain dapat membantu meringankan beban masyarakat, bantuan ini juga menjadi salah satu upaya dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem,†harapnya. (FKR/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)