Cegah Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
DISKOMINFO INDRAMAYU — Pemerintah Kecamatan Kertasemaya dan Sukagumiwang secara bersamaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, di Gedung Pelangi PGRI Kertasemaya Kabupaten Indramayu, Rabu (11/1/2023).
Dalam penandatanganan MoU bersama Kejari Indramayu itu juga diikuti sejumlah kepala desa baik di lingkup Kecamatan Kertasemaya maupun Sukagumiwang. MoU ini terkait Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesempatannya Kepala kejari Indramayu Ajie Prasetya menghimbau kepada seluruh elemen agar bersinergi dan mendukung 10 program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina, serta setiap masalah harus disikapi dengan baik dan berdasarkan perundang-undangan.
Selanjutnya Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, bahwa untuk anggaran Dana Desa perlu adanya Perencanaan Jangka Panjang Desa (RPJPDesa).
Melalui RPJPDesa besaran biaya pengembangan dan kapan waktu yang harus dilakukan dalam pelaksanaan dapat dilihat lebih rinci.
“Untuk anggaran Dana Desa agar dibuat perencanaan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu,†katanya.
Sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya melakukan sesi tanya jawab kepada para kepala Desa (kuwu) dan perangkat Desa yang hadir terkait permasalahan yang ada di masing-masing desa. (WNS/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)