DISKOMINFO INDRAMAYU — Camat Lelea Kabupaten Indramayu Achmad Fauzi Romdon meminta para pemilik perusahaan dan pemasang papan reklame untuk patuhi segala aturan yang ditetapkan.
Pernyataan ini menyusul setelah Pemerintah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu melakukan pendataan dan penertiban reklame di sejumlah titik yang tidak sesuai aturan berlaku, di Pasar Lelea Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jum’at (21/10/2022).
Menurutnya, aksi yang dilakukannya ini sebagai tindak lanjut kebijakan dan keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar. Para camat diharapkan untuk turun ke lapangan dan melakukan aksi pendataan dan penurunan reklame yang tidak sesuai aturan sekaligus mensosialisasikan pembayaran pajak.
“Hal ini sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina bagaimana para camat untuk bergerak dan anggotanya melakukan pendataan dan pengecekan pajak reklame,” katanya.
Camat Lelea Achmad Fauzi Romdon menambahkan, sebanyak 6 titik lokasi di wilayah Kecamatan Lelea telah dilakukan pendataan dan sebagian reklame diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Daerah No 29A Tahun 2007.
“Kami dari Kecamatan Lelea, petunjuk dari Kabid PMP melakukan pendataan atau penertiban reklame yang dimana melanggar ketentuan atau titik koordinat dengan batasannya menyimpang dan menghalangi daripada kendaraan, sehingga jangan sampai membahayakan,” tambahnya.
Lanjut Camat Lelea Achmad Fauzi Romdon, pihaknya melakukan pendataan terkait pembayaran pajak dan meminta para perusahaan atau pemilik reklame untuk taat aturan baik regulasi pemasangan reklame maupun saat pembayaran pajak nanti.
“Kemudian pendataan perusahaan untuk mengetahui segala persyaratan yang dimiliki sekaligus untuk taat membayar pajak untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu yang kemudian untuk proses pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat dalam mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” ujarnya. (B/MTQ –Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)