Pemkab Indramayu Ikuti Kegiatan Opening Ceremony Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Tim Percepatan dan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Indramayu mengikuti kegiatan opening ceremony penilaian kinerja pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang digelar secara daring oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Indramayu, Senin (3/7/2023), kegiatan turut dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DISDUK-P3A), Heka Sugoro, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Edi Umaedi serta anggota TPPS lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Lendra Sofyan menyampaikan, 8 aksi konvergensi stunting merupakan suatu instrument yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam bentuk kegiatan guna meningkatkan intervensi percepatan penurunan stunting secara terintegrasi yang dilaksanakan oleh para pelaku di tingkat daerah secara sistematis terintegrasi dan berkelanjutan.

Diketahui, penilaian kinerja penurunan stunting merupakan proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrument penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

Oleh karena itu, menurut Lendra, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengukur kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi penurunan stunting serta memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten kota.

Selain itu, penilaian kinerja ini sebagai media untuk mengevaluasi kinerja serta memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.

BACA  Yuuuukkk..! Jadi Nok Nang Dermayu Tahun 2023, Ini Syaratnya

“Pemerintah provinsi berkewajiban untuk melaksanakan penilaian kinerja penurunan stunting sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini Lendra berharap, 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dapat terus dilaksanakan secara optimal serta hasil dari evaluasi dapat dijadikan bahan untuk peningkatan kinerja pelaksanaan aksi konvergensi di masa mendatang guna mewujudkan Jabar zero new stunting untuk menyongsong generasi emas Indonesia 2045.

Penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2023 akan berlangsung mulai dari tanggal 4 hingga 7 Juli 2023 yang dilaksanakan terhadap 27 kabupaten kota lokus tahun 2022 atas pelaksanaan aksi 1 sampai dengan 8 yang dilaksanakan tahun 2022 termasuk Kabupaten Indramayu. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top