DISKOMINFO INDRAMAYU – Ombudsman RI kembali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang memiliki kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kualitas tertinggi, dengan nilai 93,88 (Kategori A – Zona Hijau).
Penghargaan diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI kepada Pemkab Indramayu yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil), Ahmad Budiharto, pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang berlangsung di Grand Sunshine, Soreang, Bandung, pada Rabu (04/12/2024).
Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Anugerah ini didapat oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu karena berhasil meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilakukan Ombudsman RI.
Pada tahun 2024 ini, kepatuhan penyelenggaraan layanan publik Pemkab Indramayu dari Ombudsman RI naik signifikan, dari nilai 85,17 pada tahun 2023, kini menjadi 93,88. Kenaikan nilai ini juga meningkatkan peringkat Kabupaten Indramayu, dari urutan ke-23 menjadi urutan ke-11.
“Alhamdulillah, Kabupaten Indramayu mendapatkan nilai 93,88, sehingga mengantarkan Pemkab Indramayu masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik selama 2024. Penghargaan ini merupakan suatu keberkahan untuk Indramayu Bermartabat,” ungkap Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, kepada Diskominfo.
Nina menambahkan, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kinerja pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Indramayu telah berjalan sesuai jalurnya, dengan mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat adalah keharusan yang mesti dilakukan oleh setiap birokrat melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh publik. Apalagi saat ini dengan program unggulan Indramayu Cepat Tanggap, kita harus cepat merespons berbagai persoalan yang dihadapi. Kemudian, juga kehadiran Mal Pelayanan Publik sangat membantu masyarakat,” tegas Nina.
Nina berharap perolehan anugerah tersebut dapat memotivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu, khususnya yang berada di garda depan pelayanan publik di berbagai sektor, untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Iman Hadirokhman, mengatakan bahwa terdapat 5 SKPD yang dilakukan penilaian untuk mewakili Pemkab Indramayu, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Lohbener dan Widasari.
“SKPD dan Puskesmas tersebut mewakili jenis pelayanan publik berdasarkan bidang jasa, barang, dan administratif,” kata Iman. (Diskominfo Indramayu)
Penulis: Aa Deni
Editor: