Perkuat Perencanaan dan Investasi, Pemkab Indramayu Dorong Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, membuka kegiatan Sosialisasi Bidang Tata Ruang yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Acara berlangsung di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Selasa (9/12/25).

Dengan tema sosialisasi “Kolaborasi Membangun Ruang; Optimalisasi Pembangunan dan Investasi di Daerah”, Aep menekankan pentingnya penyelarasan pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial di Kabupaten Indramayu.

Secara rinci, Aep memaparkan isi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Tata ruang merupakan proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang untuk mengatur penggunaan lahan, kawasan, dan wilayah agar pemanfaatannya efektif, efisien, berkelanjutan, serta sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Aep menegaskan, penyelenggaraan tata ruang membutuhkan instrumen peraturan perundang-undangan yang mengikat, dijalankan bersama seluruh pemangku kebijakan.

Sebagai bentuk komitmen, katanya, Pemkab Indramayu telah menetapkan Perda No.9/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044, serta Peraturan Bupati No. 50/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tahun 2023–2043.

Beberapa RDTR lain juga tengah disusun dan segera disahkan menjadi peraturan sah, sebagai pijakan bagi pembangunan daerah.

Aep menegaskan, kepastian tata ruang menjadi faktor penting dalam menarik investor, karena regulasi yang lengkap dan terstruktur menciptakan iklim pembangunan aman, nyaman, dan berkelanjutan.

“Saya berharap kegiatan ini diikuti dengan baik dan saksama oleh seluruh peserta. Mari kita selaraskan semangat untuk terus membangun Kabupaten Indramayu lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : LKP
Editor : ds

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top