DISKOMINFO INDRAMAYU — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kecamatan Jatibarang menertibkan sejumlah spanduk, banner hingga reklame yang tidak memiliki izin secara resmi dan mangkir dari kewajiban bayar pajak di wilayah Kecamatan Jatibarang pada Kamis (22/12/2022).
“Banner yang ditertibkan adalah yang tidak berijin, dan tidak membayar pajak reklame,†ujar Camat Jatibarang Iim Nurochim saat dikonfirmasi Diskominfo Kabupaten Indramayu,.
Menurutnya, aksi penertiban spanduk, banner dan reklame yang dilakukannya ini sebagai tindak lanjut kebijakan dan keinginan Bupati Indramayu, Nina Agustina dan sesuai dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29A Tahun 2007.
“Upaya penertiban tersebut merupakan kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina, dengan dasarnya adalah perda tentang pajak reklame,†tambahnya.
Diterangkannya, penertiban yang dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan pada 10 titik di wilayah Kecamatan Jatibarang.
“Penertiban dilakukan di 10 titik di wilayah Kecamatan Jatibarang,†terangnya.
Diharapkan Camat Jatibarang Iim Iim Nurochim, dengan penertiban tersebut dapat mengetuk hati para pengusaha yang memasang spanduk, banner maupun reklame untuk memiliki izin yang bersyarat dan patuh dalam membayar pajak nantinya. (R/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)