DISKOMINFO INDRAMAYU — Sebanyak 49 Pusat Layanan Masyarakat (Puskemas) di wilayah Kabupaten Indramayu secara bersamaan melaksanakan monitoring ke lapangan untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup berbahaya yang dijual ke masyarakat.
Salah satu yang dilakukan adalah Kepala Puskemas Lohbener bersama Pemerintah Kecamatan Lohbener melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait larangan 5 merk obat sirup di sejumlah Toko Obat dan Apotik di wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
Monitoring ini menyusul intruksi Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. SR. 0105/III/3461/2022 Poin 7 dan 8 terkait larangan peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Dikatakan Kepala Puskemas Lohbener dr. Andri, landasan hukum mengenai larangan sementara penggunaan obat dari jenis sirup itu sudah diterbitkan Kemenkes RI.
“Sesuai intuksi Bupati Indramayu dan Surat Edaran Kemenkes, Puskesmas Lohbener sidak bersama Tim Pemerintah Kecamatan Lohbener terhadap apotek dan toko obat terkait himbauan tidak melayani penjualan obat sirup,†katanya saat dikonfimasi kepada Diskominfo Indramayu, Senin (24/10/2022).
Diterangkan dr. Andri, sewaktu dilakukan sidak sejumlah Toko Obat dan Apotik di wilayah Kecamatan Lohbener sudah tidak memberikan resep atau memperjualkan 5 merk obat sirup kepada masyarakat.
“Tidak diketemukan karena toko obat dan apotek sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah,†terangnya.
Lanjut dr. Andri, selama sidak dirinya juga memberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa kepada para pengelola atau pemilik toko obat dan apotek setempat memberikan informasi secara tertulis untuk tidak menjual obat sirup. (M/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)