DISKOMINFO INDRAMAYU – Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang juga merupakan Putra Indramayu dari Kecamatan Haurgeulis, Amilin, turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Jumat (16/2/2024).
FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka melakukan analisis potensi perdagangan jasa antara Indonesia dengan negara-negara di belahan Amerika Latin (Mercosur) serta bertujuan untuk mengidentifikasi penyiapan bahan/materi dalam proses pembahasan perundingan kerja sama ekonomi dalam kerangka Indonesia-MERCOSUR Comprehensive Economic Partnership Agreement (IM-CEPA). Adapun ruang lingkup pembahasan dalam diskusi tersebut meliputi potensi akses pasar, regulasi, serta potensi kerja sama.
Diketahui, MERCOSUR terdiri dari 4 negara di Amerika Latin, yakni Argentina, Brazil, Paraguay, dan Uruguay. IM-CEPA sendiri diluncurkan pada tanggal 16 Desember 2021, setelah melalui proses pra negosiasi selama kurang lebih selama dua tahun. Perjanjian itu disetujui pembentukannya pada era Pemerintahan Presiden Bolsonaro di Brazil.
Bagi Indonesia, IM-CEPA merupakan media penting, sebagai upaya diplomasi ekonomi ke pasar potensial di kawasan Amerika Latin, dalam rangka meningkatkan ekspor komoditas Indonesia ke kawasan MERCOSUR yang selama ini masih defisit dalam neraca perdagangan.
Produk ekspor utama Indonesia ke MERCOSUR diantaranya adalah minyak kelapa sawit, karet alam, dan suku cadang kendaraan bermotor. Sementara, produk impor utama Indonesia dari Mercosur diantaranya yaitu kapas, gula tebu, jagung, gandum dan mesin.
Sementara ruang lingkup kerja sama internasional dalam bidang jasa menurut versi General Agreement Trade in Services (GATS), terdiri dari 4 (empat) mode antara lain Mode 1 yakni Pasokan Lintas Batas, Mode 2 yakni Konsumsi Luar Negeri, Mode 3 yakni Kehadiran Komersial, dan Mode 4 yakni kehadiran manusia secara alamiah (natural person).
Perwakilan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI, Isnarti Hesan mengungkapkan, salah satu syarat kerja sama antara Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan tenaga kerja adalah negara tersebut harus memiliki dan menerapkan regulasi tentang perlindungan terhadap tenaga kerja asing.
“Harus berpedoman pada PP No 34 Tahun 2021, di mana negara calon mitra kerja sama harus memiliki dan menerapkan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut komisioner BNSP, Amilin menyatakan kesiapan untuk turut berkontribusi dalam memanfaatkan peluang kerja sama tersebut secara maksimal. Salah satu upaya yang dilakukan BNSP menurut Amilin yakni memberikan fasilitasi uji kompetensi keahlian pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah naungan BNSP bagi para tenaga kerja maupun calon tenaga kerja yang akan berkarir di kawasan Mercosur.
“BNSP siap berkontribusi dalam memanfaatkan peluang kerja sama ini, dengan cara memfasilitasi para tenaga kerja maupun calon tenaga kerja yang akan berkarir di 4 negara Amerika Latin tersebut, melalui uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP,” tegasnya.
Pada acara FGD tersebut, selain dari BNSP dan Kementerian Perdagangan RI, turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Institut Pertanian Bogor (IPB), juga para pelaku usaha antara lain Indonesia Sevices Dialogue, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Asosiasi Digital Marketing Indonesia.
(Diskominfo Indramayu)
Penulis: Fikri
Editor: Aa Deni