DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemkab Indramayu melalui Bappeda-Litbang bersama Sekretariat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJLSP) Kabupaten Indramayu, Senin (6/3/2023).
Bertempat di Aula BJB Cabang Indramayu, rakor dipimpin oleh Dandim 0616 Indramayu yang diwakili Kepala Staff Distrik Militer (Kasdim) 0616 Indramayu, Mayor Inf. Ohan Subhan yang juga merupakan pembina forum CSR Kabupaten Indramayu.
Tampak hadir dalam rakor tersebut, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu sekaligus Ketua Forum CSR Kabupaten Indramayu, Asep Wahyu Ismail, Sekertaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Didda Kuswibawa, stakeholder dunia usaha, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Kasdim 0616 Indramayu, Mayor Inf. Ohan Subhan menyampaikan, tujuan digelarnya rakor adalah untuk menyinkronkan dan mensinergikan pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) pada suatu perusahaan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Indramayu.
Ohan menjelaskan, guna menyukseskan program nasional yakni pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan wilayah, TNI memiliki tugas memberikan dukungan pendampingan terhadap pemkab khususnya dalam pemanfaatan CSR di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Pelaksanaan Rakor ini untuk membangun kemitraan dengan perusahaan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program TJLSP dalam fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan program guna mewujudkan sinergitas, sinkronisasi, dan harmonisasi antara program pembangunan pemkab melalui program TJLSP,†ujarnya.
Menurut Ohan, berdasarkan isu strategis daerah Kabupaten Indramayu yang berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, serta tingkat kemiskinan, program ini menjadi salah satu upaya pemkab bersama dengan stakeholder dunia usaha di Kabupaten Indramayu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indramayu secara merata.
Hal serupa juga disampaikan Sekertaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang), Didda Kuswibawa. Dirinya mengatakan, forum ini dapat menjadi wadah untuk berkolaborasi dalam pembangunan daerah Kabupaten Indramayu.
Selain itu, terlaksananya rakor ini juga sebagai upaya pemberian arahan dan bahan evaluasi antara dinas terkait di lingkungan Pemkab Indramayu dan perusahaan di Kabupaten Indramayu sehingga menjadi langkah bersama dalam mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat (BERMARTABAT).
Didda juga menekankan, dalam pelaksanaannya, TJSLP diharapkan tidak hanya terfokus pada wilayah sekitar perusahaan, melainkan dapat menjangkau wilayah lain di Kabupaten Indramayu yang masih membutuhkan bantuan TJSLP/CSR.
“Alokasi dana TJSLP CSR diharapkan dapat berfokus kepada target, juga berjalan efektif dan efisien, sehingga manfaatnya dapat tepat sasaran. Kemudian evaluasi dalam Rakor ini pun dapat dijadikan sebagai bahan perumusan kebijakan dengan tepat,†tandasnya.
Sementara itu, Ketua Forum CSR Kabupaten Indramayu, Asep Wahyu Ismail memaparkan, cakupan program CSR Kabupaten Indramayu berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu No. 19 Tahun 2012 Pasal 6 meliputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Seni Budaya, Olahraga, Agama, Ketenagakerjaan, serta Ekonomi.
Asep menuturkan, salah satu unsur non pemerintah yang memegang peranan penting dalam mendukung suksesnya pembangunan daerah adalah pihak perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha atau investasinya di daerah.
“Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, pelaksanaan program CSR terarah dan tidak tumpang tindih serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Indramayu,†harapnya.
Lebih lanjut Asep menerangkan, kegiatan ini juga sekaligus sarana sosialisasi Surat Keputusan Bupati Indramayu No.460.05/Kep.326-Bappeda-Litbang/2022 Tentang Forum Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Indramayu.
Adapun tindaklanjut dari Rakor FTJLSP ini adalah dengan digelarnya rapat koordinasi lanjutan dalam jangka waktu 3 bulan kedepan untuk mengesahkan rencana berikutnya. (LKP/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)