Ratusan Calwu Eks Kawedanaan Indramayu Ikuti Deklarasi Damai

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Sebanyak 139 Calon Kuwu (Calwu) di wilayah eks Kawedanaan Indramayu, meliputi Kecamatan Indramayu, Balongan, Sindang, Cantigi, Arahan, Pasekan dan Lohbener, menggelar Deklarasi Damai Pilwu Serentak tahun 2021. Acara ini berlangsung di Gedung PGRI Sindang, Indramayu, Rabu, (19/5/2021).

Pada gelaran acara tersebut turut memberikan pengarahan keamanan, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang yang akan menindak tegas bagi pelaku perusuh Pilwu, Dandim Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo, yang menegaskan pentingnya kesatuan dan persatuan, Kajari Indramayu diwakili Kasi Intel, Gunawan Hari Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin serta pemahaman tentang pentingnya protokol kesehatan oleh Kadinkes Indramayu, Deden Bonni Koswara.

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, beberapa saat lalu telah dilakukan juga ikrar damai penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021 yang diikuti oleh 612 calon kuwu yang tersebar di 171 desa dan 31 kecamatan, dengan tujuan untuk membangun terwujudnya kondusifitas tata sosial dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dikatakannya, memaknai pelaksanaan ikrar damai para calon kuwu sebagaimana yang telah kita saksikan bersama, tentunya tidak hanya sekedar momentum formalitas yang diekspresikan dalam tata kelola kata semata, tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai upaya kongkrit guna mewujudkan sebuah komitmen dalam rangka menciptakan bangunan tatanan sosial dalam koridor situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

BACA  Gali Bakat Seni Berprestasi Siswa-Siswi, FLS2N 2023 Tingkat SMA di Kabupaten Indramayu Resmi Digelar

Hal ini mengandung arti, bahwa setiap individu yang terlibat dalam sebuah ikrar, terdapat tanggung jawab moral dan hukum untuk merealisasikan semua diktum ikrar yang diucapkannya secara konsekuen dan nyata, baik ke dalam  perilaku dirinya sendiri maupun untuk lingkungan sosialnya.

“Perlu saya ilustrasikan, bahwa dari perspektif politis-sosiologis, di setiap level kontestasi politik  demokrasi, baik pada level kontestasi politik demokrasi pemilihan presiden, legislatiif, gubernur, bupati dan wali kota, tidak terkecuali pada level pemilihan kuwu, di titik akhir akan menghasilkan dua fakta yang berlawanan, yakni terpilih atau tidak terpilih, kalah atau menang,” terangnya

Dalam konteks tersebut, kata Nina, setiap peserta kontestasi politik demokrasi di semua level, harus memiliki pemahaman yang sama atas konsekuensi tersebut, sehingga dengan demikian menjadi tidak relevan manakala pasca pemilihan kuwu, terjadi insiden yang tidak perlu dan menciderai proses demokrasi sendiri, terlebih melakukan gerakan anarkis dalam memprotes hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu.

Selanjutnya perlu diketahui, bahwa pemilihan kuwu merupakan media demokrasi proses pergantian kepemimpinan di desa yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki piranti regulasi yang cukup representatif tentang pemilihan kuwu yang diformulasikan dalam Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu dan Peraturan Bupati Nomor 64.A tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021.

BACA  Komisi 1 DPRD Indramayu Apresiasi Pelaksanaan Digitalisasi Desa Cangkingan

Pemilihan kuwu harus pula dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat pemilih mempunyai peran penting dalam menentukan seorang pemimpin desa yang mampu merencanakan dan melaksanakan arah kebijakan pemerintahan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Maka, dalam rangka memperkuat ikrar damai pelaksanaan pemilihan kuwu serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu, pelaksanaan pemilihan kuwu harus dilaksanakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya seluruh calon kuwu, harus mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan etika dan moral yang bersumber dari nilai-nilai pancasila, budaya bangsa dan agama serta mengutamakan kepentingan umum dan menghormati hak-hak orang lain.

“Saya juga mengimbau kepada para calon kuwu untuk senantiasa menaati protokol kesehatan karena tidak dapat dipungkiri bahwa saudara sekalian para calon kuwu mempunyai massa yang riskan akan potensi kerumunan,” tandasnya

Nina berharap, agar semua pihak bisa menjadi pelopor dan pemberi edukasi kepada sesama agar selalu disiplin akan protokol kesehatan. Begitu pula kepada para panitia pemilihan kuwu agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilihan.

Sementara itu, Kepala DPMD Indramayu, Sugeng Heryanto, mengatakan, pelaksanaan Deklarasi Damai Pilwu Serentak tahun 2021 akan dilakukan di enam lokasi selama enam hari. Hal itu menyesuaikan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi perhatian Pemkab Indramayu dengan upaya pembatasan.

BACA  Gandeng Pihak Swasta, Pemkab Indramayu Gagas Pembangunan Mini Zoo Sebagai Sarana Edukasi Bagi Anak-Anak

Menurutnya, saat ini Panpilwu di seluruh Kecamatan bahwa tahapan Pilwu sedang melaksanakan kegiatan kampanye, pendaftaran pemilih tetap dan penetapan serta pendafataran DPT tambahan. Namun demikian guna mewujudkan Pilwu Damai, dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu yang ramah dan damai menuju pelaksanaan Pilwu kondusif, aman, sukses tanpa ekses. (MC/Aa Deni/Dedy-Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top