Sekda Rinto Sampaikan Jawaban Bupati Indramayu Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 2 Raperda

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Rinto Waluyo dalam hal ini mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu.

Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (6/3/2023). Sekda Indramayu Rinto Waluyo membacakan jawaban Bupati Indramayu atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tentang perubahan keempat Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Disampaikan Sekda Indramayu Rinto Waluyo, terkait jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Golkar bahwa berkaitan dengan berubahnya BAPPEDA-LITBANG menjadi BAPPERIDA tidak hanya mengubah nomenklatur namun juga disertai dengan penambahan tugas dan fungsi lembaga.

Selain itu pula untuk perubahan nomenklatur serta pembiayaan tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap SDM maupun sarana dan prasarana yang ada.

Sekda Rinto menambahkan, berkaitan dengan kendala yang ada pada BAPPEDA-LITBANG sekarang ini tidak memilikinya akses ke pemerintah pusat di bidang riset. Akan tetapi setelah menjadi BAPPERIDA, pemerintah daerah akan memiliki akses ke BRIN untuk memanfaatkan tenaga ahli atau peneliti sesuai dengan kebutuhan atas penanganan isu-isu yang dihadapi oleh daerah.

Dalam kesempatan ini juga Sekda Rinto menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi PKB, berkaitan dengan kerja sama setelah dirubahnya BAPPEDA-LITBANG menjadi BAPPERIDA, eksekutif sangat setuju bahwa untuk meningkatkan riset dan inovasi perlu adanya kolaborasi pentahelix, penguatan sarana dan prasarana serta SDM.

BACA  Disambut haru pemilik rumah, Bupati Nina Agustina Melihat Langsung Realisasi Program Rutilahu di Desa Ranjeng

Selanjutnya terkait dengan pandangan umum yang disampaikan Partai Demokrat-Perindo berkenaan dengan anggapan persamaan makna antara penelitian dan pengembangan daerah dengan riset dan inovasi daerah bahwa BAPPEDA-LITBANG mempunyai 2 urusan.

“BAPPEDA-LITBANG mempunyai 2 urusan yaitu perencanaan dan urusan kelitbangan. Sehingga masing-masing urusan mempunyai kepentingan dan tugas, fungsi dan output yang berbeda,” ujarnya.

Jawaban Eksekutif terkait Raperda Tentang Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Indramayu

Pada poin yang paparan Sekda Indramayu Rinto Waluyo dalam menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pengelolaan objek wisata di Kabupaten Indramayu.

Sekda Indramayu Rinto Waluyo menanggapi pandangan umum fraksi Partai Golkar terkait angka pengangguran yang masih tinggi. Dalam hal ini Pemkab Indramayu mendorong dan mengupayakan pengelolaan objek wisata di fokuskan pada masyarakat sekitar. Sehingga diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran.

Selain itu, terkait permodalan yang minim Pemerintah Kabupaten Indramayu ikut andil dalam memfasilitasi hal tersebut. Sebagaimana terang Sekda Rinto, tercantum dalam klausul bentuk-bentuk pengelolaan usaha wisata dalam perda ini, sehingga pemilik modal kecil tetap dapat berkontribusi sesuai dengan besar kecilnya obyek wisata tersebut.

Pada kesempatan ini juga Sekda Rinto membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi Partai PKB, bahwa terkait promosi destinasi wisata dalam Raperda ini selain pengelolaan usaha pariwisata juga mengatur tata kelola ekonomi kreatif sebagai jembatan promosi pariwisata Kabupaten Indramayu yang diharapkan mampu untuk menghadapi persaingan tersebut.

BACA  Asda Jajang Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Sekda Rinto juga menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra bahwa, faktor anggaran, akuntabilitas dan kurangnya SDM merupakan dasar perubahan dari objek retribusi menjadi objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.

Menurutnya, Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak berlaku dan diganti dengan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Adanya perubahan aturan ini, justru merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki kepariwisataan yang ada di Kabupaten Indramayu,” pintanya.

Sekda Rinto menanggapi pandangan umum Fraksi Merah Putih. Bahwa ungkap Sekda Rinto, Raperda ini juga mengatur tentang jenis-jenis pengelola usaha pariwisata termasuk prioritas pemberdayaan masyarakat sekitar.

Sementara itu, terkait dengan signifikansi kenaikan PAD, skema pengelolaan oleh pihak ketiga merupakan pilihan terbaik untuk meningkatkan usaha pariwisata agar mampu bersaing dengan daerah lain.

Tak hanya itu, terkait kemudahan pengurusan perizinan sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memiliki Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat guna keperluan perizinan.

Sementara terkait aduan adanya pungutan liar, Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki aplikasi SPAN LAPOR dan DUMAS yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat guna keperluan aduan. (R/MTQ–Tim Publikasi Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top