![]()
DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, otomatis para PPPK Paruh Waktu itu menjadi bagian dari ASN Indramayu.
Mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Indramayu, Sukma Citra Pertiwi, menyampaikan, pemerintah daerah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap perubahan. Selain itu, ASN juga harus mampu memberikan kontribusi nyata di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. BKPSDM memastikan akan terus mendampingi proses penempatan hingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.” jelas Citra di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (4/12/25).
Menurut Citra, keberadaan PPPK paruh waktu tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan pegawai tetapi juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dengan pola kerja yang lebih fleksibel dalam pola kerja pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu Citra meminta seluruh pegawai memahami isi perjanjian kerja sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan bagi para PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap para pegawai dapat memberikan kinerja terbaik dan menunjukkan profesionalitasnya dalam setiap tugas yang diamanahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Titin Nurhaeri menekankan pentingnya integritas dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memahami perannya dan tetap menjaga etika serta tanggung jawab selama masa perjanjian kerja berlangsung,” ungkapnya.
Titin juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala agar pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu dapat berjalan optimal. Pemantauan tersebut, kata Titin, mencakup kinerja, kepatuhan administrasi, hingga proses adaptasi di lingkungan kerja masing-masing.
Seluruh peserta juga, tambah Titin, mendapatkan penjelasan teknis terkait hak dan kewajiban PPPK, mekanisme evaluasi kinerja, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kontrak. Penjelasan ini diberikan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman ketika pelaksanaan kerja dimulai.
“Dengan penyerahan perjanjian kerja ini, Pemkab Indramayu berharap keberadaan PPPK paruh waktu mampu memberikan energi baru bagi peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjadi bukti nyata transformasi sumber daya manusia dalam birokrasi daerah.” pungkasnya.
Penulis : LKP
Editor : bp



