DISKOMINFO INDRAMAYU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sikap berani Bupati Indramayu, Nina Agustina, membongkar kasus kredit macet Rp255 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu dinilai sebagai langkah tepat.
OJK juga menyebut sikap Bupati Nina Agustina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Indramayu dianggap sebagai upaya membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit).
“(Sikap berani Nina Agustina) merupakan momentum untuk membalik paradigma masyarakat. Kehadiran ibu Nina (menjadi bupati) di Indramayu adalah sebagai upaya bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini,” tandas Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani di Kantor Pusat OJK di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Praktik gelap (kecurangan kredit) itu menyebabkan ratusan miliar dana menguap dikemplang debitur nakal sehingga BPR KR Indramayu kini berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Indikator status BDP diantaranya dapat dilihat dari posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) BPR KR Indramayu yang dicatat OJK di angka minus. Padahal normalnya CAR untuk bank berada pada posisi 8 sampai 12 persen.
Diketahui, CAR sendiri merupakan rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut dalam menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.
OJK bahkan menemukan dugaan praktik gelap itu sejak tahun 2013. Sebagai pengawas, OJK sebetulnya telah memberikan banyak masukan terkait ditemukannya kelalaian atau kealpaan bank.
“Hasil pemeriksaan sudah disampaikan semua oleh OJK. Apakah ada perbaikan-perbaikan (tanggung jawab) itu mestinya ada di pihak perbankan (BPR KR Indramayu),” tegas Rizal.
Senada dengan Rizal, Ketua Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) BPR KR Indramayu, Rinto Waluyo menyatakan, kasus kredit macet telah dipelintir sehingga terkesan kesalahan ada di tangan Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Dikatakan Rinto, Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), posisi Bupati Nina diopinikan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus kredit macet BPR KR Indramayu yang saat ini angkanya mencapai Rp255 miliar.
“Padahal kasusnya sejak lama, yaitu sejak tahun 2013. Tetapi opininya dipelintir seolah-olah terjadi pada saat ibu Nina menjabat sebagai bupati,” terang Ketua Satgas PDBPA.
Isu miring yang dihembuskan, kata Rinto, menyusul adanya laporan keuangan yang dibuat oleh BPR KR Indramayu sejak tahun 2013. Dalam laporan internal yang dibuat BPR KR Indramayu disebutkan adanya kontribusi pendapatan asli daerah karena ada laba.
Namun demikian, laporan internal yang dibuat akuntan publik independen tersebut dipatahkan oleh adanya laporan OJK sejak tahun 2013. Laporan yang dibuat BPR KR pada periode tahun tersebut seolah sedang baik-baik saja, namun OJK menemukan fakta sebenarnya.
“BPR KR dari tahun 2013 sampai 2021 memberikan kontribusi atau laba sehingga terkesan sehat. Tiba-tiba pada tahun 2022 dan 2023 ternyata BPR KR sakit sejak lama. Jadi saya tegaskan, persoalannya terjadi sejak lama. Ibu bupati Nina Agustina justru sedang berusaha memperbaiki,” pungkas Rinto. (HS/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)