Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Dalam rangka mendukung penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun peraturan perundang-undangan, Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Prosedur Pembentukan dan pembinaan Produk Hukum Daerah”.

Acara yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap proses penyusunan produk hukum daerah.

“Mudah-mudahan ini menjadi dorongan kepada pemerintah daerah untuk lebih belajar (mendalami) produk hukum serta dapat melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang dinilai sudah tidak relevan, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujarnya pada Selasa (29/05/25).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Dewi Martiningsih dan Ratih Wijanti sebagai narasumber. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah, yang memaparkan teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda pembinaan hukum tahun 2025 dan sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap evaluasi proses pembentukan produk hukum daerah. Ratih Wijayanti menegaskan bahwa penyusunan produk hukum tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan sistematis agar menjamin kepastian hukum dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyusunan produk hukum daerah harus mengikuti teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, narasumber dari Biro Hukum dan HAM Jabar, Dewi Martiningsih mengatakan penyusunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan yang sistematis dan terstruktur.

“Hal ini menjadi penting agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perkada maupun peraturan DPRD merupakan kewenangan masing-masing lembaga dan harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi, komisi, atau unit kerja terkait.

“Propemperkada merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan peraturan ini menjadi kewenangan masing-masing lembaga dan disusun berdasarkan kebutuhan serta urgensi di tingkat daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujarnya. (Diskominfo Indramayu)

Penulis: Adhisty
Editor: Aa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top