DISKOMINFO INDRAMAYU – Untuk mencegah penyalahgunaan dan penyebaran narkotika Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).
Bertempat di aula Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu, sosialisasi yang diikuti mahasiswa, pelajar, guru, dan masyarakat umum ini digelar pada Rabu (21/12/2022).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yang kompeten di bidangnya. Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Narkoba Polres Indramayu Iptu Wawan tampil sebagai narasumber pertama.
Iptu Wawan mengatakan, kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan karena kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di wilayah Indonesia, dimana peredaran gelap narkotika bukan hanya membidik orang dewasa dan remaja, namun anak-anak juga dapat terkena.
Wawan menyatakan untuk tahapan P4GN dan PN yakni dengan membangun komitmen, menyusun kelompok Kerja (Pokja), penganggaran, perencanaan, pencanangan, dan tentunya pelaksanaan program dan kegiatan.
Wawan menyatakan, narkoba menjadi mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi, dan saat ini lembaga pemasyarakatan (LP) juga telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Uswatun Hasanah yang menjadi narasumber kedua memaparkan mengenai kebijakan masalah Narkotika, yaitu untuk mengetes apakah seseorang positif dapat dilakukan tes urine.
Uswatun Hasanah menjelaskan, narkotika adalah zat-zat alami atau kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) atau secara injeksi (suntikan) dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan bahkan perilaku seseorang.
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, sementara Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika,†jelasnya.
Sementara itu, Penyuluh Narkoba Ahli Muda dari Balai Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon Yusdian Abdi Perdana yang menjadi narasumber terakhir menyampaikan, Presiden RI meminta kegiatan sosialisasi P4GN dan PN utamanya menyasar pada generasi muda, dimana Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
Menurutnya, untuk seluruh elemen dalam P4GN dan PN harus memiliki komitmen diri, dimana seluruh elemen bangsa bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga diri, keluarga, komunitas dan lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Dengan adanya gerakan anti narkoba, dapat menerbitkan regulasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran dengan konsolidasi kekuatan oleh seluruh elemen, baik itu pemerintah, swasta dan masyarakat,†ungkapnya.
Yusdian Abdi Perdana menambahkan, kontribusi dalam P4GN dan PN akan mewujudkan lingkungan masyarakat, pemerintahan, tempat kerja, sekolah bersih dari narkoba, dan penyelenggaraan tes urine secara berkala di lingkungan instansi, organisasi, kampus, sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Terkait rehabilitas penyalahgunaan narkotika dan para pecandu narkoba, program rehabilitasi harus terus berjalan dengan efektif agar benar-benar memutus rantai penyalahgunaan narkotika,†pungkasnya. (Lk/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)