DISKOMINFO INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya meningkatkan kapasitas dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tahun 2024.
Hal tersebut terlihat dari keikutsertaan stakeholder terkait di lingkungan Pemkab Indramayu dalam Workshop Tatanan 3 KKS yang digelar secara daring Biro Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/3/2024)
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Muftiah Yulismi mengatakan, digelarnya kegiatan tersebut merupakan bentuk pendalaman guna terlaksananya penyelenggaraan KKS 2024 di Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Muftiah menjelaskan, dalam pelaksanaannya KKS memiliki Tatanan atau kegiatan Program digolongkan kedalam 9 kelompok. Adapun Satuan Pendidikan menjadi salah satu sektor sasaran KKS dan termasuk dalam tatanan 3.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Awan Suparwana menyampaikan, hadirnya program KKS dalam satuan pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dikatakan Awan, upaya penyelenggaraan program KKS pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menciptakan Lingkungan Pendidikan yang Sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis bagi peserta didik.
“Di satuan pendidikan program KKS direalisasikan salah satunya melalui UKS, di mana dalam UKS tersebut melibatkan beberapa pihak tidak hanya peserta didik, melainkan Kepala Sekolah, GTK, Komite Sekolah, Puskesmas, hingga masyarakat setempat,” ungkapnya.
Kemudian, diungkapkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapea, selain melalui kegiatan UKS, implementasi program KKS di satuan pendidikan juga dilaksanakan dengan menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).
“SRA ini merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan dengan mengedepankan konsep dan prinsip SRA itu sendiri salah satunya partisipasi anak,” ujarnya
Dengan demikian, Rumondang berharap, dengan hadirnya UKS dan Satuan Pendidikan Ramah Anak, diharapkan dapat terwujudnya sekolah yang Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan nyaman (BARIISAN), terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berpektif hak anak serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di Sekolah.
(Diskominfo Indramayu)
Penulis: Fikri
Editor: Aa Deni