DISKOMINFO INDRAMAYU – Konsistensi dalam menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan kepada Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina dengan ‘Anugerah Meritrokasi’.
Penghargaan ‘Anugerah Meritrokasi ‘ diserahkan langsung oleh Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Agus Pramusinto menjelaskan, Sistem Merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Awalnya Sistem Merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. Setiap tahunnya kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Merit terus bertambah.
“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan, ” kata Agus Pramusinto.
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina seusai menerima penghargaan mengatakan, penghargaan yang diterima tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah dalam penerapan Sistem Merit. Penghargaan diberikan untuk mendorong konsistensi penerapan Sistem Merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.
Manfaat dari Sistem Merit ini nantinya akan dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi sehingga target organisasi lebih mudah tercapai serta dapat mempermudah PPK dalam pengisian jabatan melalui metode talent pool.
“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui Sistem Merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” tegas Nina.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara menjelaskan, indikator penilaian pada Sistem Merit meliputi: aspek perencanaan kebutuhan bobot nilai 10%, aspek pengadaan bobot nilai 10%, pengembangan karir bobot nilai 30%, promosi dan mutasi bobot nilai 10%, manajemen kinerja bobot nilai 20%, penggajian, penghargaan dan disiplin bobot nilai 10%, perlindungan dan pelayanan bobot nilai 4%, dan sistem informasi bobot nilai 6%.
Deden menambahkan, penilaian dilakukan melalui aplikasi SI PINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah.
“Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self assessment. Hasil penilaian terdiri dari Kategori Baik dan Sangat Baik. Kita terus lakukan secara berkesinambungan sehingga penerapan Sistem Merit ini dapat memperkuat pencapaian Visi Indramayu Bermartabat,” kata Deden.
Kabupaten Indramayu secara bertahap dan terukur terus melakukan transformasi birokrasi dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. Pada Tahun 2021 lalu, untuk nilai system merit masih 0, kemudian tahun 2022 menjadi 178,5 kategori kurang dan pada Tahun 2023 sebesar 255,5 kategori baik. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)