Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, FKHN Indramayu Adukan Nasibnya Ke BKPSDM

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan hal itu, Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

Bertempat di aula BKPSDM Kabupaten Indramayu, sejumlah 8 orang perwakilan FKHN Indramayu diterima oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Ari Risdianto yang didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Sukma Citra Pertiwi pada Kamis, 16/6/2022.

Ketua FKHN-Indramayu Tanto Diono menyampaikan jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu kurang lebih 1.886. Pada kesempatan tersebut, Tanto juga menanyakan apakah honorer Nakes dan Non Nakes Indramayu yang terdiri dari 49 Puskesmas dan 3 RSUD sejumlah honorer apakah sudah terdftar datanya di BKPSDM.

Tanto juga mengharap Pemerintah Kabupaten Indramayu meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Nakes dan Non Nakes. Selain itu dirinya meminta agar nakes lebih diperhatikan oleh Kepala Daerah karena selama pandemi, tenaga honorer Nakes telah bekerja dengan maksimal. Para tenaga honorer nakes juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS, mereka lebih di perhatikan.

BACA  Bupati Nina Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58

Plt. Kepala BKPSDM kabupaten Indramayu Ari Risdianto menerima apa yang disampaikan oleh perwakilan FHKN Indramayu. Terkait dengan apakah data para honorer sudah masuk BKPSDM, Ari menyatakan itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

Masih menurut Ari, mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah menetapkan pengangkatan PPPK melalui testing dengan minimal pendidikan D3.

Sementara itu, Kepala Bidang PPI BKPSDM Indramayu Citra Sukma Pertiwi menyampaikan akan adanya rekrutmen PPPK dengan alokasi yang nanti akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Diharapkan para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti testing dan lulus.

Selain audiensi dengan BKPSDM Kabupaten Indramayu, FKHN Indramayu juga akan melakukan audensi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini akan dilanjutkan pula dengan mengajukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. (MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top