Tertarik Sertifikasi Halal dan Uji Nutrisi, Warga Datangi Pelayanan Diskopdagin

Loading

DISKOMINFO, INDRAMAYU- Kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan uji nutrisi pada pelaksanaan pelayanan gratis oleh jajaran Diskopdagin di desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ternyata menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku industri kecil menengah, hal itu terlihat ketika banyaknya warga yang sehari-harinya menggeluti usaha rumahan ingin mengetahui proses sertifikasi halal dan uji nutrisi agar produk usahanya mempunyai label halal dan terpampang kandungan nutrisi.

Seperti yang dikatakan Opah yang mendampingi pelaku industri kecil menengah ketika mengunjungi pos pelayanan Diskopdagin, Jumat (24/10/2025). Pemasangan label halal dan kandungan nutrisi pada produk makanan serta minuman itu sangat penting, karena selain merupakan upaya peningkatan kepercayaan konsumen, juga untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

Adanya kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan uji nutrisi secara gratis oleh Diskopdagin di desa krasak tersebut, menurutnya sangat membantu para pelaku industri kecil menengah dalam membuat label halal dan kandungan nutrisi pada produk usahanya.

“Pelayanan terkait fasilitasi sertifikasi halal dan uji nutrisi yang dilaksanakan di desa Krasak tersebut membantu mempermudah para pelaku industri kecil menengah dalam pembuatan label halal dan kandungan nutrisi pada produk usahanya. Pemasangan label halal dan tampilan kandungan nutrisi itu sangat penting agar konsumen percaya makanan maupun minuman yang dikonsumsinya bergizi juga higienis”, ujar Opah.

Kepala Diskopdagin Ali Fikri yang mendampingi dan memantau langsung petugas fasilitasi sertifikasi halal dan uji nutrisi pada kegiatan pelayanan gratis di desa Krasak, mengatakan, kegiatan jajarannya merupakan pelayanan prima yang digagas Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin agar produk usaha para pelaku industri kecil menengah berlabelkan halal sekaligus terpampang kandungan nutrisinya.

Dijelaskan, kehalalan suatu produk harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat halal, selanjutnya dilakukan uji nutrisi agar kemasan pada produknya tercantum kandungan nutrisinya. Selain itu bagi pelaku industri kecil menengah yang akan melakukan uji nutrisi, caranya terbilang sangat mudah diantaranya yakni memiliki NIB, telah memiliki sertifikat halal dan PIRT, fotocopy KTP, tempat produksi di Kabupaten Indramayu, mempunyai produk dan kemasan, mendaftarkan paling banyak satu jenis atau varian produk yang sudah memiliki pasar dan sudah beroperasi secara kontinu lebih dari satu tahun, serta bersedia memberikan sebelas sampel produk untuk uji laboratorium.

“Manfaat uji nutrisi inipun untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan, memberikan informasi akurat kepada konsumen melalui label nutrisi, mendukung pengembangan produk baru serta membantu promosi kesehatan masyarakat dengan mendeteksi kekurangan nutrisi dan yang terpenting para pelaku industri kecil menengah telah mematuhi regulasi pemerintah”, tukas Ali Fikri.

Penulis : HT
Editor : Aa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top