Tingkatkan Sinergi Layanan Informasi, Diskominfo Indramayu Gelar Rakor Penguatan Kapasitas PPID

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan. Di Kabupaten Indramayu, meningkatnya permohonan informasi publik yang masuk ke berbagai Perangkat Daerah menuntut kesiapan dan keseragaman layanan informasi publik yang baik.

Seiring dengan dinamika tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Acara ini bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Indramayu, Selasa (10/2/26). Hadir dalam acara itu para Sekretaris Badan/Dinas/Inspektorat selaku PPID Pembantu di lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda sangat mengapresiasi atas kehadiran dan komitmen para PPID Pembantu. Suwenda menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

“Sebagai ASN, kita memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik karena ASN adalah garda terdepan bagi implementasi kebijakan publik. ASN harus bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi, mulai dari menyediakan, mengelola, hingga mendistribusikan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Suwenda menekankan pentingnya penyelesaian persoalan layanan informasi publik secara bijak dan solutif. Menurutnya, pendekatan win-win solution perlu dikedepankan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, salah satu narasumber, Supendi yang mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, menegaskan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih relevan hingga saat ini.

“Undang-Undang No. 14 2008 sampai sekarang masih terus diimplementasikan. Esensi keterbukaan informasi publik akan selalu ada di setiap Badan Publik atau perangkat daerah seiring dengan prinnsip good governance dan clear governance,” ujarnya.

Hingga akhir sesi, antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam diskusi dan tanya jawab. Pembahasan meliputi berbagai aspek mulai dari regulasi dan hukum keterbukaan informasi publik, praktik penyelesaian sengketa informasi, peran strategis media massa dalam ekosistem keterbukaan informasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi sebagai pendukung layanan publik yang transparan dan akuntabel.

Penulis: LKP
Editor: ds

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top