Uji Publik Pendataan Tenaga Non-ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2022

Loading

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022, Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022 masing-masing instansi wajib mengumumkan melalui kanal instansi terhadap daftar Tenaga Non-ASN yang masuk pendataan awal (uji publik). Bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Pendataan sebagaimana dimaksud dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabuaten Indramayu sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1511/M.SM.01.00/22, tanggal 22 Juli 2022, Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Tim verifikasi hanya mendata sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 800/685-BKPSDM, tanggal 31 Agustus 2022, Hal ketentuan dan tatacara input data pendaftaran pada pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu;
  3. Untuk mendapatkan umpan balik dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan, sesuai dengan angka 2 (dua) dapat disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu untuk dikaji terhadap keabsahan data Tenaga Non ASN dengan menyerahkan bukti dimaksud sampai dengan 8 Oktober 2022, sedangkan perbaikan data terhadap umpan balik tersebut paling lambat tanggal 18 Oktober 2022 Pukul 17.00 WIB;
  4. Data yang sudah diunduh melalui sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kondisi sampai dengan tanggal 30 September 2022 Pukul 00.00 WIB dengan rincian :
    1. Jumlah pegawai Non ASN Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 282 Orang;
    2. Jumlah pegawai Non ASN sebanyak 5.264 Orang;
    3. Jumlah keseluruhan Pegawai Non ASN sebanyak 5.546 Orang (daftar nama terlampir I dan II).
  5. Ketentuan lain :
    1. Proses pendataan tidak dipungut biaya apapun;
    2. Setiap informasi terkait pendataan Non ASN tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan diumumkan secara resmi melalui link :
  6. https://bkpsdm.indramayukab.go.id
  7. https://diskominfo.indramayukab.go.id
  8. Kelalaian dalam membaca dan memahami setiap pemberitahuan menjadi tanggung jawab tenaga Non ASN.
  9. Apabila dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai pada angka 2 (dua), akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi pimpinan unit kerja Tanaga Non ASN.
BACA  Pasanggiri Nok Nang Dermayu 2023

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan diperhatikan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top