Oleh : Aa Deni
Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Kecamatan Kedokan Bunder
Kebijakan Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran (desa) melalui kebijakan Desa Digital langsung direspon cepat oleh Pemerintah Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu. Launching ‘Desa Digital’ pada tahun 2020 silam menjadikan Desa Cangkingan sebagai desa pertama di Kabupaten Indramayu yang menjadi desa digital. Kini Desa Cangkingan dengan menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) terus berproses menjadi ‘Desa Cerdas’ (Smart Village) di Indonesia.
Laksana gayung bersambut, seiring dengan pergantian kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Indramayu, kebijakan pemerintah pusat tersebut diteruskan dengan kebijakan lokal berupa Lebu Digital (Le-Dig) yang menjadi salah satu dari 10 program unggulan Pemkab Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A.
Sejak tahun 2021 lalu, melalui program Le-Dig sebanyak 309 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Indramayu diwajibkan untuk melakukan transformasi pemerintahan dari konvensional menjadi digital secara perlahan. Transformasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturam Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2026.
Sebagai desa pertama di Kabupaten Indramayu tentu saja Desa Cangkingan menjadi ‘kiblat’ dan referensi bagi desa lainnya. Seiring masifnya Desa Cangkingan menjalankan desa digital tidak hanya desa-desa di Kabupaten Indramayu yang banyak belajar, namun desa di Jawa Barat telah banyak melakukan studi tiru ke desa yang dipimpin oleh Didi Wahyudi tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Merangin Provinsi Jambi juga melakukan belajar ke Desa Cangkingan dengan harapan bisa diaplikasikan di desanya.
Sebagai desa pertama yang melaksanakan tentu saja desa ini masih memiliki beberapa kekurangan dalam operasionalnya. Kekurangan ini seharusnya bisa dijadikan oleh desa lain dalam menyempurnakan program lebu digital di desanya. Namun dalam pelaksanannya menjalankan konsep lebu digital tidak sedikit desa yang gagap dan tidak paham mau diapakan dan dikemanakan program tersebut. Akibatnya, meskipun sebagian besar telah ‘mengklaim’ melaksanakan lebu digital namun manfaatnya masih belum dirasakan pemerintah dan masyarakatnya.
Lantas seperti apa Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder ini menjalankan Lebu-Digital ataupun Desa Digital ? setidaknya menurut penulis terdapat 3 aspek yang harus diperhatikan untuk mendukung dan berhasilnya pelaksanaan lebu digital Desa Cangkingan. Pertama : tata kelola pemerintahan, kedua : layanan publik, ketiga : pemberdayaan masyarakat.
Desa Cangkingan saat ini telah menerapkan tata kelola pemerintahan secara digital. Dikomandoi oleh kuwu, para aparatur desa (pamong desa) diharuskan upgrade kemampuan pribadi untuk mengerti serta paham IT dan digital yang sudah tersedia. Hal ini sebagai persiapan dalam menjalankan roda pemerintahan karena semua pelaksanan di kantor terkoneksi atau terhubung dengan berbagai system aplikasi yang mengharuskan paham dan mengerti dalam mengoperasikannya.
Tata Kelola Pemerintahan
Dalam menjalankan aspek tata kelola pemerintahan desa setidaknya terdapat 5 aplikasi yang harus dijalankan yakni Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Sistem Informasi Desa (SID), Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan berbagai aplikasi lainnya. Bahkan Desa Cangkingan sudah menyimpan berbagai data asset desa berupa tanah ke dalam digital dengan menggabungkan aplikasi Google Earth dan GIS. Dengan demikian data asset desa berupa tanah diketahui masyarakat dan tidak akan kehilangan data.
Dalam perkembanganya, Desa Cangkingan mendapatkan atensi dari Bank BJB dengan memberikan kesempatan kepada desa tersebut untuk mengelola banking corporate. Dengan metode ini, Pemdes Cangkingan memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan desa selayaknya perbankan.
Dengan menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang berbasis IT dan digital ini selain bermanfaat bagi pemerintah desa, juga akan berdampak kepada layanan publik yang diharapkan akan lebih cepat dan efisien.
Layanan Publik
Aspek berikutnya yakni layanan publik, aspek ini sebagai dampak dari tata kelola pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah desa. Layanan publik dengan menerapkan lebu digital harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ini dimaknai merubah layanan konvensional menjadi digital dengan segala manfaatnya.
Dengan menjalankan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis website dan aplikasi android, masyarakat memiliki banyak pilihan ketika membutuhkan layanan dari Pemdes Cangkingan. Sedikitnya terdapat 35 layanan yang diakses oleh masyarakat Desa Cangkingan melalui gadget masing-masing. Selain itu, di sudut kantor desa juga telah tersedia alat Anjungan Desa Mandiri (ADM) berupa seprerangkat computer dan printer yang dilengkapi dengan aplikasi. ADM ini diperuntukan bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor desa dan membutuhkan tambahan penjelasan mengenai teknis layanannya.
Layanan prima itulah yang ingin dicapai oleh seluruh aparatur Pemdes Cangkingan kepada masyarakatnya. Bagi yang telah mengurus berbagai keperluan dengan pemerintah desa terutama dokumen, Pamong Desa Cangkingan akan mengirimkannya secara langsung di rumah pemohon secara gratis. Meskipun pengguna jumlah layanan mandiri ini masih terbatas, namun ini telah membuktikan bahwa masyarakat sudah merasakan manfaat dari penggunaan layanan digital Desa Cangkingan.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat, merupakan aspek yang juga sangat penting untuk mendukung keberhasilan lebu digital (desa digital) di Desa Cangkingan. Digitalisasi sudah dilakukan oleh Pemdes Cangkingan dengan memfasilitasi para pelaku UMKM di desa tersebut untuk mengembangkan usahanya dengan melakukan penjualan secara online.
Para pelaku UMKM dan usaha lainnya telah didata mulai dari profile usaha sampai kontak yang bisa dihubunginya. Dengan mensinkronkan aplikasi berbasis SID, Pemdes Cangkingan telah menyaiapkan ‘lapak desa’ dalam SID tersebut. Ketika calon pembeli mengklik profile usaha, maka secara otomatis akan diarahkan ke whatsapp penjual untuk melakukan transaksi.
Pola pemberdayaan secara digital ini difasilitasi dan menggandeng BUMDes untuk bisa sama-sama saling dukung dalam mengembangkan usahanya. Alhasil, para pedagang yang selama ini hanya membuka dagangan/usahanya mengandalkan yang datang ke kedainya, kini disibukan dengan membalas chat whatsapp dan mengantrkan daganganya kepada pembeli. Para pedagang kini juga memanfaatkan platform social media secara gratis seperti facebook, instagram, tiktok, untuk terus memprmosikan dagangannya.
Para pembeli, ternyata kini bukan hanya warga Desa Cangkingan dan desa sekitarnya. Namun juga telah merambah luar Kecamatan Kedokan Bunder. Pedagang setiap hari sibuk mengantarkan pesanan ke Kecamatan Karangampel, Sliyeg, Kertasmaya, Krangkeng, Gegesik (Cirebon) dan daerah lainnya. Bahkan tahun lalu, jelang hari raya Idul Adha sapi dan ternak dari Desa Cangkingan ludes terjual dan kehabisan stok karena dijual secara online dengan pembeli dari berbagai wilayah di luar Kecamatan Kedokan Bunder dan Kabupaten Indramayu.
Pada akhirnya Ketiga aspek tersebut harus bisa dipahami dan dijalankan oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Indramayu terutama para kepala desa dalam menjalankan pelaksanaan program unggulan Lebu Digital (Desa Digital) di desanya masing-masing. Ini sangat penting, supaya uang dana desa yang digunakan untuk program tersebut tidak sia-sia atau mubazir, sehingga transformasi menuju Desa Digital sebagai implementasi Indramayu Bermartabat bisa diwujudkan.
Kedokan Bunder, Februari 2023