Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang profesional disemua tingkatan, termasuk didalamnya adalah pemerintah desa yang baru saja mengalami pergantian kepemimpinan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan memberikan bimbingan teknis bagi para kuwu dan juru tulis yang baru saja dilantik hasil dari pemilihan kuwu pada Desember 2017 yang lalu. Bimbingan teknis dibuka secara langsung oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah di Hotel Grand Tjkokro Bandung, Selasa malam (06/03/2018).
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pemerintah telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi desa untuk berinovasi dalam membangun desa. Desa diberikan kewenangan sebesar-besarnya untuk mengembangkan segala potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya.
“Hal ini sangat kontradiktif dengan masa lalu dimana desa hanya dijadikan sebagai objek kebijakan serta pelaksanaan pembangunan yang sangat sentralistik. Kini zamannya berubah desa diberikan kewenangan yang sangat luas untuk membuat kebijakan serta melaksanakan sendiri pembangunan desanya,” tegas Anna.
Anna menambahkan, Pemkab Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahu 2014, hasilnya masih banyak desa yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya hal ini bisa dilihat dalam penyusunan APBDes yang belum menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat, masih adanya rentang waktu pengelolaan anggaraan yang belum dipatuhi sesuai tahun anggaran.
Selain itu, dalam menyusun pertanggungjawaban keuangan masih belum standar hal ini dikhawatirkan akan terjadi manipulasi dan masih adanya anggapan bahwa optimalisasi pendapatan asli desa yang jumlahnya besar akan menurunkan jumlah bantuan keuangan baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten.
“Jika hal ini terus terjadi maka akan muncul stigma bahwa desa tersebut belum mandiri apalagi otonom,” tegasnya.
Selanjutnya, Anna berharap dengan diadakannya bimtek ini dapat memberikan pembelajaran serta pemahaman kepada para penyelenggara pemerintahan di desa agar dalam melaksanakan tugas pokok serta fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selesai mengikuti bimtek, para kuwu dan juru tulis dapat memahami tugas pokok serta fungsinya dengan baik, lalu dapat ditularkan pengetahuan yang sudah dimilikinya kepada pamong yang lain, sehingga mereka memiliki pemahaman yang sama terkait tupoksinya,” hara Anna.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengatakan, bimtek ini kerjasama dengan LPPM Universitas Islam Nusantara Bandung dengan menghadirkan berbagai nara sumber seperti Kementerian Keuangan, KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan unsur lainnya. Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu