DISKOMINFO INDRAMAYU — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan entry meeting bertempat di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Jumat (17/2/2023).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, hadirnya BPK RI perwakilan Jawa Barat ini guna memberikan penjelasan sekaligus arahan dan masukan kepada sejumlah perangkat daerah terkait dengan penyusunan laporan keuangan daerah tahun 2022 sehingga dapat dipertanggungjawabkan terutama saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Lebih lanjut, Sekda Rinto menambahkan, pihaknya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah serta jajarannya yang bertugas dalam pengelolaan anggaran untuk dapat kooperatif dengan BPK sehingga apabila memerlukan permintaan data terkait laporan keuangan tersebut agar senantiasa dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya berharap rekan rekan dapat menyimak dengan baik paparan dari BPK sehingga dapat membuat laporan keuangan yang dapat dipertangungjawabkan, kemudian bila BPK meminta informasi rekan-rekan dapat segera melengkapi datanya,†imbuhnya
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Rinto mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun laporan keuangan sehingga Pemerintah Kabupaten Indramayu berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun anggaran 2021
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua karena kita berhasil memperoleh opini WTP dari BPK untuk tahun anggaran 2021. Namun demikian, dengan diraihnya WTP tersebut jangan semata membuat kita berpuas diri, melainkan prestasi tersebut dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi kedepan sehingga WTP tersebut dapat terus kita raih setiap tahunnya,†tandasnya
Sementara itu, Kepala Subauditorat Jabar III BPK RI perwakilan Jawa Barat, Kriesthian Widyantoro menyampaikan, pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut adalah untuk memperoleh keyakinan memadai sehingga pemeriksa mampu memberikan opini bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material atas kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karenanya penyusunan laporan keuangan menjadi sangat penting sehingga harus sesuai dengan berbagai aspek sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa keuangan dapat memberikan opini terhadap laporan keuangan baik itu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, maupun Tidak Menyatakan Pendapat.
“Kami hadir di tengah-tengah bapak dan ibu semua guna berusaha untuk melakukan pendampingan sehingga dalam penyusunan laporan keuangan dapat sesuai dengan jalur yang ada sehingga dapat memenuhi berbagai aspek yang ditentukan oleh perundang-undangan,†jelasnya.
Usai melaksanakan kegiatan entry meeting, selanjutnya perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat melalukan audiensi dengan Bupati Indramayu Nina Agustina. (FKR/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)