Camat Tukdana Pantau Peredaran Obat Sirup Berbahaya

DISKOMINFO INDRAMAYU – Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari segera bergerak capat memantau peredaran obat syrup berbahaya di wilayahnya. Menggandeng puskesmas Tukdana dan didampingi jajaran pemerintah kecamatan Tukdana, Asep Affandy melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayahnya.

Asep Affandy bersama Kepala Puskesmas Tukdana Widodo Firmansyah dan jajaran pemerintah Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu melakukan sidak peredaran obat sirup pada Senin (24/10/2022).

Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyusul turunnya Surat Edaran Kemenkes RI.

“Pelarangan obat syrup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak pada sejumlah apotek dan toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Tukdana, terpantau untuk sementara apotek dan toko obat sudah tidak memperjualbelikan obat sirup. Terlihat semua obat syrup sudah diamankan oleh pemilik apotek dan toko obat.

Guna memastikan Surat Edaran Kemenkes berjalan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Asep juga memberikan himbauan ke apotek dan toko obat untuk memasang pengumuman tidak menjual obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

“Kami sarankan kepada pemilik apotek dan toko obat untuk sementara agar tidak memperjualbelikan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Wujudkan Perempuan Indramayu Bermartabat
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top