DISKOMINFO INDRAMAYU – Program Unggulan Lebu Digital (Le-Dig) / Desa Digital harus mempu mentransformasi pemerintah desa dalam melakukan tata pemerintahan, layanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak diluncurkan tahun 2021 lalu, melalui program Le-Dig sebanyak 309 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Indramayu diwajibkan untuk melakukan transformasi pemerintahan dari konvensional menjadi digital secara perlahan.
Transformasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2026.
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menjelaskan, dalam melaksanakan program Lebu-Digital pemerintah desa harus memperhatikan output dampak positif yang bisa dirasakan oleh pemerintah desa maupun masyarakat dari pelaksanaan Le-Dig tersebut.
Dalam pelaksanannya, program Lebu-Digital harus mencakup pada 3 aspek penting yakni : tata kelola pemerintahan, layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Nina menegaskan, pada aspek tata kelola pemerintahan, pemerintah desa harus menjalankan berbagai aplikasi wajib yang tersedia di desa. Dengan harapan bahwa Lebu Digital diawali oleh kesiapan pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya sehingga program yang dijalankan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien berbasis teknologi informasi.
Sementara pada aspek layanan publik, Nina menambahkan, program Lebu Digital harus bisa berdampak langsung pada peningkatan layanan publik. Adanya anjungan layanan mandiri merupakan mesin yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan secara mandiri dan praktis sehingga mempermudah dan mempersingkat proses layanan di desa.
Aspek lain yang sangat penting, lanjut Nina adalah pemberdayaan masyarakat, dengan adanya Lebu Digital masyarakat desa harus merasakannya langsung dari program tersebut. Pemerintah desa harus menjadi fasilitator dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat dengan aplikasi digital yang dimiliki di desa.
“Ketiga aspek ini harus menjadi perhatian semua pihak karena segala kebijakan yang kita keluarkan akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Saya minta desa-desa untuk sama-sama meningkatkan kualitas program Lebu Digital ini,” tegas Nina, Kamis (14/12/2023).
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa program Lebu Digital memiliki 9 indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa yakni internet desa, aplikasi wajib desa, mesin anjungan desa mandiri (ADM), aplikasi layanan desa, website desa, kawasan desa digital, aplikasi desaindramayu.id, padi box, dan ayutvcc.
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Akhmad Budiharto menjelaskan, dari ke 9 indikator tersebut setiap tahun terus mengalami progres yang signifikan sehingga perubahan menuju transformasi digital benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)