Percepat Realisasi Program Set Top Box
DISKOMINFO INDRAMAYU — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi (rakor) antara pusat dan daerah terkait dengan progres pendataan Rumah Tangga Miskin untuk program pembagian Set Top Box (STB) atau alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan.
Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, Plt. Dirjen penyelenggaraan Pos dan Informatika Dr. Ir. Ismail, M.T sebagai narasumber.
Rakor ini diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang diwakili Kepala Bidang Penataan Kerjasama Desa (PKD) Kadmidi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Agus Muttaqien, bersama dengan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu Fitriyah Sari, di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (03/08/2022).
Dalam sambutannya Zudan mengatakan, perlu adanya komitmen bersama antara berbagai pihak seperti Dukcapil, Diskominfo dan perangkat desa untuk segera merapat dan dapat bekerja sama menjalankan program pemerintah yakni penyaluran STB sesuai dengan peraturan dan kriteria penerima dan tepat sasaran.
“Kegiatan yang kita lakukan ini sangat penting sehingga kita harus membangun komitmen bersama antara Disdukcapil, Diskominfo dan perangkat desa untuk merapat melaksanakan program pemerintah agar bisa diberikan kepada penerima dengan tepat sasaran,†katanya.
Zudan menambahkan, progres pendataan dengan data data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang ada saat ini sangat baik, hal ini terbukti dari total target sebanyak 341 daerah sudah mendapat respon balik daerah sebanyak 64, selain itu sudah ada surat kepala daerah sebanyak 21. Namun masih terdapat kurang lebih 277 daerah yang harus di dorong percepatan pendataannya sehingga program ini dapat segera terealisasi.
“Saat ini proses pendataan sudah lumayan bagus. Hal itu terlihat dari total target sebanyak 341 dan sudah mendapatkan respon balik dari daerah sebanyak 64 serta 21 surat kepala daerah. Namun masih ada 277 daerah yang perlu didorong untuk percepatannya,â€Â. Tambahnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui Marvels Situmorang mengatakan, sesuai Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, salah satu amanat yang tercantum bahwa pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan.
“Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan,â€Âpaparnya.
Lanjut Marvels Situmorang, sebagai konsekuensi dari hal tersebut televisi masyarakat yang masih menggunakan sinyal analog tidak dapat mengakses siaran sehingga sesuai Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa keluarga miskin akan dibantu oleh pemerintah untuk penyediaan STB untuk mengakses siaran televisi dan untuk mempercepat program tersebut Kominfo RI bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data untuk melakukan pendataan.
“Konsekuensi dari UU tersebut adalah televisi masyarakat yang masih menggunakan siaran analog tidak akan dapat menerima siaran. Namun pemerintah menyiapkan PP No 46 Tahun 2021 untuk membantu masyarakat miskin untuk dapat tetap menerima siaran televisi melalui program bantuan STB, tetapi kominfo tidak memiliki data sehingga perlu bekerja sama dengan pihak berwenang lain untuk pendataan dan pengelolaan datanya,†lanjutnya.
Hal senada disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa melalui Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Anggar Pramudiani Widyaningtyas, bahwa dalam pendataan masih ditemukan beberapa permasalahan diantaranya adalah terdapat daerah yang masih kesulitan untuk mengakses data P3KE yang telah dikirim dari Ditjen Dukcapil kepada Pemerintah Daerah, serta rentang kendali dan penyelesaian verifikasi atau validasi pada tingkat desa maupun kelurahan yang membutuhkan waktu sekitar 1 minggu.
“Masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan dan perlu dicermati salah satunya dalam proses pendataan diantaranya terdapat daerah yang masih kesulitan untuk mengakses data P3KE yang telah dikirim dari Ditjen Dukcapil kepada Pemerintah Daerah (Diskominfo) serta rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat desa/kelurahan yang membutuhkan waktu sekitar 1 minggu,†pintanya.
Selanjutnya Kepala DPMD Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama, Kadmidi mengungkapkan, progres validasi data yang dilakukan di Kabupaten Indramayu dimana data pengembalian dari masing-masing desa masih belum valid sehingga diperlukan koordinasi kembali dengan verifikator di tingkat desa untuk pengecekan kembali data yang ada.
“Progres validasi data di Kabupaten Indramayu dengan data pengembalian dari masing-masing desa masih belum valid sehingga diperlukan adanya koordinasi kembali dengan verifikator di tingkat desa untuk pengecekan kembali data yang ada,†ujarnya. (Fikri/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)