DISKOMINFO INDRAMAYU – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI (Dirjen POLPUM Kemendagri) menggelar kegiatan webinar guna meningkatkan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Webinar yang berlangsung secara daring tersebut turut diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Indramayu, Sugeng Heryanto, Plt. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar, Sekretaris Bappeda-Litbang, Didda Kuswibawa, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Amrullah, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Agus Rohani di Indramayu Command Center (ICC), Jumat (12/5/2023).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum), Risnandar Mahiwa menyampaikan, tujuan dilaksanakannya pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal kesiapan perencanaan pilkada serentak tahun 2024. Selain dari sisi perencanaan, sisi penganggaran dan evaluasi juga menjadi perhatian.
Dalam surat tersebut, Mendagri menugaskan KPU di seluruh Indonesia untuk dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah termasuk Bakesbangpol dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan kesiapan pendanaan pada tahun 2023 maupun pada tahun 2024.
Lebih lanjut Risnandar menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang memproses dokumen perencanaan untuk tahun 2024 serta Permendagri terkait dengan pedoman pelaksanaan keuangan daerah.
“Tentu momen ini sangat tepat dalam proses perencanaan jika ada hal yang perlu kita klarifikasi terkait dengan pendanaan pilkada serentak bisa didiskusikan pada forum ini,†ungkapnya.
Melalui forum ini, Risnandar berharap diperolehnya hasil dari sinkronisasi perencanaan dan persiapan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan, terkait dengan kesiapan rencana penyelenggaraan pilkada serentak tahun tahun 2024 terutama dalam kebijakan penganggaran hibah pemilihan serentak tahun 2024, di mana dalam pendanaan bersama mencakup di dalamnya pembayaran honorarium, perlengkapan TPS, pengangkutan, serta pembiayaan pemutakhiran data pemilihan.
Kemudian, Yulianto juga menjelaskan, dalam mekanisme penyusunan pendanaan hibah pemilihan, penyusunannya tidak lagi melalui review oleh KPU namun langsung antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.
“Dalam forum ini akan dibahas mengenai beberapa hal salahsatunya berkaitan dengan pendanaan pilkada serentak tahun 2024,†jelasnya.
Selain berperan sebagai penyelenggara dalam pilkada, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan bantuan fasilitasi sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana beberapa dukungan tersebut diantaranya adalah penugasan personel serta penyediaan sarana ruangan pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, melaksanakan sosialisasi terkait tahapan pemilu, melaksanakan pendidikan politik melalui stakeholder terkait, melakukan pemantauan penyelenggaraan pemilu, serta pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
“Selain sebagai berperan sebagai penyelenggara pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan dapat memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan yang dibahas dalam UU pemilu,†pungkasnya.(FKR/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)