DISKOMINFO INDRAMAYU  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu melakukan jemput bola untuk percepat pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah-sekolah dan Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh Kabupaten Indramayu.
Salah satunya terpantau ketika Kepala Discapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar didampingi Kepala Kejaksaaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Indramayu menyerahkan KIA kepada murid PAUD Tunas Adhiyaksa Indramayu, di PAUD Tunas Adhiyaksa Indramayu, Rabu (20/7/2022).
Dikatakan Kepala Discapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Menurutnya, dengan KIA akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak karena telah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016.
“Syarat untuk pembuatan KIA sangat mudah, hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk pembuatannya juga gratis,†katanya.
Kepala Discapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar menambahkan, kedepannya manfaat KIA akan dikembangkan lagi melalui upaya kerjasama dengan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu. (Fikri/M/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)