Disduk P3A Kabupaten Indramayu Ajak Pendidik dan Orang Tua Cegah Pernikahan Usia Dini

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu berkomitmen melakukan antisipasi melindungi generasi muda Kota Mangga dari pergaulan bebas yang ujung-ujungnya terjadinya pernikahan usia dini.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih saat dikonfirmasi Diskominfo Indramayu, Kamis (19/1/2023).

Dalam menyikapi persoalan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu, Cicih Sukarsih mengatakan, pencegahan pergaulan bebas dan pernikahan usia dini telah dilakukan sejak dulu. Bahkan telah dilakukan kerja sama dengan sejumlah pihak seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Indramayu bersama stakeholder lainnya.

Melalui gerakan kampanye No Napza, No Pernikahan Dini dan No Seks Pra Nikah (3 Zero)” kepada pelajar Kabupaten Indramayu baik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun sederajat lainnya. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi generasi muda dari pergaulan bebas dan mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

Selain itu juga dengan gencar menyosialisasikan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh desa hingga dibentuk gugus tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu.

“Upaya yang sudah kami lakukan dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah (SMA/SMK) se-Kabupaten Indramayu tentang bahaya seks bebas dan pencegahan pernikahan dini serta bahaya dan efek pernikahan anak dibawah umur. Karena kita ingin generasi muda saat ini merupakan calon pemimpin masa depan, sehingga perlu kita lindungi dari berbagai bahaya pergaulan bebas,” katanya.

BACA  Disambut Meriah Warga Tenajar, Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Masjid Al Karomah dan Santuni Anak Yatim Piatu

Menurutnya, dimensi negatif dari pernikahan usia dini akan berdampak pada masalah ekonomi, kesehatan reproduksi hingga kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu dengan melihat permasalahan saat ini, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan terutama terkait pergaulan remaja dengan turut andilnya dari berbagai pihak salah satunya peran pendidik dan orang tua.

“Upaya Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dalam meminimalisir pergaulan bebas dan pernikahan dini ini juga tak terlepas pula peran serta guru di sekolah dan orang tua di rumah, bahwa bagaimana bisa memberikan pengawasan,” terangnya.

Terutamanya orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini seperti berupaya selalu memberikan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya dalam konteks sekecil apapun, sehingga kemudian diharapkan dapat menciptakan anak-anak muda di Kota Mangga menjadi bagian dari generasi emas Indonesia pada tahun 2045 mendatang.

“Peran orang tua sangat penting bagaimana bisa memberikan pengawasan dan perhatian kepada anak, agar anak bisa nyaman dengan orang tua, yang diharapkan nantinya anak ini bisa menjadi bagian generasi emas pada Tahun 2024 mendatang yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang yang tinggi guna terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat). (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top