Disnaker Indramayu Pulangkan PMI Non Prosedural

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu terus berkomitmen melakukan penanganan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui kolaborasi lintas sektoral.

Upaya penanganan itu terungkap ketika Disnaker Kabupaten Indramayu memulangkan 3 PMI Non Prosedural asal Kabupaten Indramayu. Mereka adalah Darmini warga Desa Kertasmaya Kecamatan Kertasemaya, Karlina warga Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng, dan Isa warga Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu.

Dikatakan Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda, dipimpin Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan didampingi oleh personil kepolisian telah berhasil melakukan pencegahan pengiriman 161 PMI Non Prosedural pada Kamis malam (29/9/2022).

“Dari 161 PMI Non Prosedural yang berhasil dicegah, 3 diantaranya warga Kabupaten Indramayu. Mereka rencananya akan diterbangkan sebagai Asisten Rumah Tangga ke Arab Saudi,” katanya saat dikonfirmasi Diskominfo Indramayu, Minggu (2/10/2022).

Erpin menambahkan, setelah dilakukan pencegahan kemudian pihaknya menjemput 3 warga Kabupaten Indramayu yang menjadi PMI Non Prosedural untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

“Kami hari ini menjemput ke 3 PMI Non Prosedural tersebut di Dinsos Provinsi Jawa Barat, dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka sangat berterima kasih karena telah diperhatikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Disnaker Kabupaten Indramayu memberikan bantuan kepada 3 PMI Non Prosedural dan diharapkan bisa bermanfaat dalam membantu memenuhi keperluan kesehariannya. (M/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  3 Desa di Kabupaten Indramayu Sukses Raih KKPN Award Tahun 2022
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top