DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menunjuk 3 Desa di Kota Mangga sebagai percontohan Program Nasional “Desa Anti Korupsi”.
Program “Desa Anti Korupsi” ini diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun 3 Desa yang bakal menjadi percontohan adalah Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng dan Desa Cidempet Kecamatan Arahan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu Sulaeman saat menggelar sosialisasi 3 Desa di wilayah Kabupaten bakal menjadi Percontohan “Desa Anti Korupsi”, di Aula Pokjanal DPMD Kabupaten Indramayu, Rabu (27/9/2023).
Dalam sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan atau pendampingan 3 Desa yang bakal menjadi percontohan “Desa Anti Korupsi” meliputi jajaran pemerintahan desa juru tulis di masing-masing desa.
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kabid Pemerintah Desa A. Sulaeman menjelaskan, program “Desa Anti Korupsi” merupakan program nasional dan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kemendes-PDTT yang bertujuan melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa.
Sule sapaan akrabnya menambahkan, dengan adanya program nasional ini semua kebaikan desa dapat bermuara untuk pembangunan desa di masyarakat desa.
“Saya inginkan outcome dapat mencerminkan bukti integritas seorang kepala desa dan jajaran dimata penegak hukum, dan di sisi lain juga dapat membuktikan administrasi-adminitrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan regulasi,” tambahnya.
Diungkapkan Sulaeman, adapun ketentuan administrasi-administrasi yang meliputi 5 tahapan pemberdayaan pemerintahan desa anti korupsi yakni.
Pertama terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.
Kedua terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
Ketiga terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.
Keempat terdapat atau tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang maupun jasa di desa.
Kelima terdapat atau tidaknya Perdes maupun Keputusan Kepala Desa hingga SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
Selain itu harus meliputi 5 penguatan pengawasan yakni yang pertama terdapat atau tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
Kedua terdapat atau tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.
Ketiga terdapat atau tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.
Disamping itu tegas Sulaeman harus disertai 5 penguatan Kualitas Pelayanan Publik yang meliputi pertama terdapat atau tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat.
Kedua terdapat atau tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa.
Ketiga terdapat atau tidaknya keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal seperti kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum, pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
Keempat terdapat atau tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat dan ke-lima terdapat atau tidaknya Maklumat Pelayanan.
Selanjutnya disertai 3 penguatan Partisipasi Masyarakat yang meliputi pertama terdapat atau tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.
Kedua terdapat atau tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.
Ketiga terdapat atau tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
Disamping itu juga perlu didukung 2 ketentuan Kearifan Lokal guna penguatan “Desa Anti Korupsi” yang meliputi pertama terdapat atau tidaknya budaya lokal maupun hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kedua terdapat atau tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Bahwa dengan adanya desa yang siap dijadikan “Desa Anti Korupsi” harus dibuktikan adanya transparansi di tingkat pemerintahan desa baik dari segi anggaran maupun dari segi pelayanan publik dan sebagai bukti penilaian pemerintahan dapat mencerminkan nilai kejujuran seorang leadership kuwu,” tegasnya.
Lanjut Sulaeman, dirinya merasa bersyukur bakalan ada 3 Desa di Kota Mangga menjadi percontohan “Desa Anti Korupsi” sehingga diharapkan nanti semua desa di Kabupaten Indramayu dapat mengikuti rekam jejaknya.
“Saya bersyukur ada 3 desa menjadi percontohan Desa Anti Korupsi dan saya mengapresiasi adanya kesiapannya dalam menjalankan program nasional demi mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat), serta dapat mewujudkan nilai masyarakat di tingkat desanya masing-masing,” imbuhnya. (S/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)