Dukung Pengelolaan Sampah, Pemkab Indramayu Ikuti Sosialisasi RISPS

DISKOMINFO INDRAMAYU – Sampah menjadi masalah yang semakin mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Mengingat hal tersebut, pemerintah memiliki peran dan andil dalam pengelolaan sampah dengan baik, bersama seluruh stakeholder termasuk masyarakat yang juga memiliki perannya masing-masing.

Guna mendukung peran dan andil pemerintah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat menggelar Sosialisasi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan di Aula Wiwi Perkasa, Kamis (25/4/2024).

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengucapkan terima kasih atas perhatian Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu dalam mengawal RISPS ini.

“Atas dukungan semuanya saya ucapkan terima kasih. Dengan tagline Bupati Indramayu, Nina Agustina yakni “Kerja Baik Kerja Nyata”, dapat kita implementasikan pada kinerja kita sehari-hari yang salah satunya RISPS ini menjadi bagian upaya kita bersama untuk menjadikan indramayu lebih baik dari sisi pengelolaan sampahnya,” ujarnya.

Menurut Edi, peran dan andil ini menjadi tugas mulia, yang mana kini, sampah menjadi isu yang krusial dan RISPS bukan hanya dokumen semata namun dapat diintegrasikan dengan rencana pembangunan daerah.

“Dengan sistem yang baru, strategi, juga sasaran kinerja yang ditetapkan, mudah-mudahan bisa mengurangi sampah yang menjadi permasalahan saat ini. Dengan RISPS juga kita memiliki target kinerja yang jelas sehingga menjadi satu kesatuan dalam pembangunan jangka panjang daerah,” ungkapnya.

BACA  Taufik Hidayat Kukuhkan PPDI

Edi menekankan, yang paling utama yang mungkin perlu kita juga tingkatkan adalah kesadaran semua pihak agar dapat mengelola sampah dengan baik minimal dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan, di mana sampah dapat menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis dan menjadi sumber pendapatan, bukan hanya menjadi momok masalah.

“Terkadang kita lebih memperhatikan bagaimana pertumbuhan ekonominya, tetapi suka lupa bagaimana ekologi bisa berkelanjutan sehingga memiliki daya dukung yang kuat bagi kita semua untuk diteruskan oleh generasi penerus. Dengan ini, antara sinergitas ekonomi dengan ekologi dapat seimbang bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Indramayu untuk menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat),” terangnya.

Hal lain dikatakan perwakilan dari Kepala Balai Prasarana Perwakilan Wilayah Jawa Barat. Dirinya mengatakan, penyusunan pedoman RISPS ini merupakan hasil kerja sama tugas. Tujuannya adalah untuk terciptanya sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu pada pengelolaan sampah terkini dengan menekankan kepada pengurangan sampah sebanyak-banyaknya.

Sesuai PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa pemerintah Kabupaten/Kota selain menetapkan kebijakan dan strategis juga harus menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga.

“Dalam dokumen RISPS yang telah kita susun bersama ini dapat memuat segala sesuatu dari pengelolaan sampah untuk mencapai meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, namun menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kami berharap, RISPS ini dapat menjadi dokumen resmi perencanaan pengelolaan sampah yang dapat menjadikan referensi dalam perencanaan jangka pendek, menengah, maupun jangka Panjang dalam pelaksanaannya serta sinkronisasi dalam pembangunan Kabupaten Indramayu dengan sektor lannya dan bisa meningkatkan kegiatan selanjutnya,” harapnya.

BACA  Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2022 Berlangsung Khidmat

Sementara itu, perwakilan Central Project Management Unit (CPMU) Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) memaparkan, dari 414 kabupaten di Indonesia terdapat 6 kabupaten yang telah melegalisasi RISPS menjadi Perkada, termasuk diantaranya Kabupaten Indramayu.

Jelasnya, RISPS ini adalah bagian dari kegiatan ISWMP,2 yaitu program skala nasional untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan. ISWMP beradaptasi dengan berbagai kondisi perkotaan yang berbeda di Indonesia, dengan menggunakan teknologi modern. Bukan mengenai pembuangan sampahnya, tetapi sampah yang sudah ada kita kelola menjadi sebuah energi.

“Kami akan berupaya melaksanakan pembenaran aspek dari segi pembiayaan, peraturan, kelembagaan, serta penguatan pada masyarakatnya,” pungkasnya.

Kemudian, agenda tersebut dilakukan Serah Terima Dokumen RISPS dari PUPR kepada Kabupaten Indramayu dan selanjutnya dilakukan pemaparan dan diskusi terkait RISPS dan Perkada. (Diskominfo Indramayu)

Penulis : Lika
Editor : Aa Deni

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top