Gerak Cepat Pemkab Indramayu Sikapi Obat Sirup Berbahaya

DISKOMINFO INDRAMAYU — Terkait banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yg diduga disebabkan zat pelarut dalam obat sirup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu segera lakukan langkah konkret.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) nomor : SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Hal Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Pemkab Indramayu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan tindakan proaktif berupa sosialisasi tentang penggunaan dan penjualan obat sirup ke apotek-apotek.

Kepala Dinkes Indramayu Wawan Ridwan telah melakukan kunjungan ke apotek-apotek untuk mengecek dan menginformasikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kasus gangguan ginjal pada anak yang sangat meresahkan itu.

Disampaikan Wawan Ridwan, sampai saat ini belum ada laporan kasus tersebut di Kabupaten Indramayu. Namun untuk tindakan pencegahan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

“Kami sudah membuat surat edaran untuk Rumah Sakit dan Puskesmas,” ujar Wawan.

Surat Edaran Dinkes Indramayu nomor 433.33/3176/P2P tertanggal 19 Oktober 2022 hal kewaspadaan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak telah disampaikan ke Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Indramayu.

Masih menurut Wawan Ridwan, Pemkab Indramayu akan segera membuat Surat Edaran terkait bahayanya obat syrup (larangan penjualan/penggunaan obat sirup). (MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Belajar dari Sumedang Dalam Penanggulangan Stunting
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top