Hadiri FGD, Asda Jajang: PTSL Sejalan Dengan Program Unggulan Bupati

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kajian Kerentanan Sosial Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) dalam program percepatan Reforma Agraria Provinsi Jawa Barat, di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Rabu (7/12/2022).

Dalam kegiatan FGD PTSL PM itu dihadiri Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Indramayu Jajang Sudrajat yang mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina, Selain itu hadir pula Kepala Kantor BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, DPMD Kabupaten Indramayu, Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu, Camat Indramayu, Camat Jatibarang, Kepala desa Malang Semirang, Kepala Desa Singajaya, perwakilan kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat, Tim penyelenggara World Bank Leny Jakaria, perwakilan Tim Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) serta undangan lainnya.

Dikatakan Jajang, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik adanya kegiatan FGD tersebut. Hal ini guna menyikapi temuan dari Tim IPB bahwa pendistribusian penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian yang kurang merata menyebabkan ketimpangan.

Menurutnya, dalam ketimpangan tersebut menciptakan perubahan bidang tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, sehingga melalui program PTSL tersebut, pemerintah daerah, BPN dan Tim IPB mengharapkan kondisi yang ideal berupa perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui agraria dengan penataan aset dan akses.

Asisten Jajang Sudrajat menyampaikan, Pemkab Indramayu sangat mendukung terhadap program PTSL, karena hal tersebut sangat sejalan dengan program unggulan yang diusung oleh Bupati Nina Agustina yaitu Lacak Aset Daerah (Lada). Kemudian dari program Lada tersebut, dapat ditindak lanjuti ke program pen-sertifikat-an atau PTSL.

BACA  Upaya Tekan Inflasi Daerah, Camat Sukagumiwang Kunjungi Kebun Bibit Puspa

“Perlu kami sampaikan, dari pemerintah daerah sangat mendukung sekali terhadap PTSL ini, karena pada pemerintah daerah pun terdapat program unggulan Bupati Indramayu yaitu Lacak Aset Daerah (Lada), jadi nanti tindak lanjutnya, setelah terlacak asetnya ini ditindaklanjuti dengan program pen-sertifikat-an,” kata Jajang.

Diharapkan Asisten Jajang, pelaksanan program PTSL dari BPN mulai dari pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dengan harapan, Pemkab Indramayu dan BPN dapat berkomitmen untuk merealisasikan program PTSL di tahun ini hingga seterusnya, meskipun masih terdapat beberapa hambatan.

“Mudah-mudahan di tahun sekarang, komitmen yang di bangun Pemkab Indramayu dengan BPN dapat terealisasi, walaupun banyak kendala dalam pelaksanaanya,” harapannya.

Sementara Kepala Kantor BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana mengatakan, pihaknya pada tahun ini terdapat program terkait dengan penataan aset yang dimana sebelumnya telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sehingga pada desa-desa dapat melaksanakan pendaftaran asetnya.

“Di kanwil BPN memang pada tahun ini ada penataan terkait dengan aset, sebagaimana program tersebut telah dicanangkan oleh Presiden, sehingga desa-desa dapat melaksanakan pendaftaran aset tanah dalam rangka pada tahun 2025 sudah dapat dipetakan, syukur-syukur sudah bersertifikat.”ujarnya.

Selain itu ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, terdapat dua desa di Kabupaten Indramayu yang menjadi lokasi program PTSL yaitu Desa Malang Semirang Kecamatan Jatibarang dan Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Kedua desa tersebut kedepannya akan menjadi lokasi percontohan untuk desa-desa lainnya.

BACA  Bersuling di Desa Kertajaya, Camat Bongas: “Hindari Pernikahan Dini”

“Melalui kajian ini, dapat dikatakan terdapat 2 desa di indramayu yang menjadi percontohan, yaitu Malang Semirang dan Singajaya sebagai desa percontohan kepada desa lain yang belum menjadi lokasi PTSL,” ungkapnya.

Diterangkannya, masyarakat di kedua desa tersebut sebelumnya sudah dilakukan survey terkait pengetahuan informasi mengenai program PTSL atau sertifikasi aset. Dengan hasil sebagian besar masyarakatnya sudah mengetahui program pendaftaran aset tanah tersebut.

“Hasil survey masyarakat di kedua desa tersebut sudah mengetahui program PTSL, sehingga kami mengharapkan meningkatnya rasa aman pada aset yang dimiliki dan memperkuat legalitas tanah serta mempermudah dalam proses jual beli tanah,” ujarnya. (Isnaini/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top