Hutan Kota Jadi Tempat Maksiat, Bupati Nina Ambil Keputusan Tegas

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana akan menutup hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas agar hutan kota di Indramayu tidak dijadikan tempat maksiat pada malam hari.

Demikian diungkapkan, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar saat berkunjung ke hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari. Ikut mendampingi dalam kunjungan tersebut Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Maman Kostaman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Indramayu Teguh Budiarso dan Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Daerah Iin Indrayati, Jum’at (10/12/21) kemarin.

Sebagaimana diketahui, hutan kota menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Keberadaannya semata-mata untuk keindahan dan ruang terbuka hijau, juga paru-paru kota. Namun, karena minim pengelolaan yang kurang baik ketika malam hari, akhirnya disalah-gunakan menjadi tempat maksiat seperti berpesta pora minuman keras (miras) dan pacaran.

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, pihaknya berencana akan memindahkan warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota sebelum dilakukan penutupan.

“Warung-warung pindah saja,” katanya

Menurutnya, setelah upaya penutupan, ke depan pemanfaatan hutan kota akan ditata kembali sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Indramayu.

“Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari DKPP Indramayu. Nanti diberesin seperti permainan sepeda air bebek-bebekannya,” tandasnya. (Oyib/Dedy–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).

BACA  Pemkab Indramayu Ikuti Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top