I-CETA Hadirkan Pemerintah dan Pelecut Kinerja ASN

Loading

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kewajiban setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Birokrasi adalah sebuah konsekuensi logis dari diterimanya hipotesis bahwa negara mempunyai misi suci yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya. Untuk itu negara harus terlibat langsung dalam memproduksi barang dan jasa publik yang diperlukan oleh rakyatnya. Negara secara aktif terlibat dalam kehidupan sosial rakyatnya. Untuk itu negara membangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya sesuai yang telah diamanatkan dalam dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dalam melaksanakan pelayanan tentuntunya ada beberapa asas-asas yang harus di jadikan tolak ukur seperti yang di atur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Harus kita ketahui juga didalam meberikan pelayanan kepada masyarakat, sikap para aparatur pemerintah seperti kejujuran, cermat, dan disiplin yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kita perhatikan juga, terlebih yang juga tidak kalah pentingnya kualitas pelayanan merupakan salah satu masalah yang mendapatkan perhatian serius oleh aparatur pemerintah. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 21 menjelaskan tentang komponen standar pelayanan, adapun komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, biaya, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan keamanan dan evaluasi kinerja.

BACA  Tidak Memenuhi Syarat Perizinan, Satpol-PP Damkar Indramayu Tutup Sementara Bangunan Gedung

Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) menyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.”

Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata “barang, jasa dan pelayanan administratif” dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud “barang” bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Seperti diketahui dalam beberapa tahun lalu, kualitas layanan public yang dilakukan oleh pemerintah (birokrat) mulai dari level paling tinggi hingga bawah belum sepenuhnya dapat memuaskan masyarakat apalagi sampai layanan prima. Kini di semua jenjang berbagai pihak dengan berbagai usaha terus melakukan i perbaikan agar layanan public menjadi lebih baik bahkan menuju layanan prima (excellent service).

Di Pemerintah Kabupaten Indramayu, berbagai upaya juga secara perlahan dan pasti terus menumbuhkan inovasi agar layanan public menjadi layanan yang sangat memuaskan masyarakat Indramayu. Melalui program Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) yang merupakan salah satu program unggulan Pemkab Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A, pemerintah hadir untuk segera memberikan layanan public terbaik dengan cepat terutama layanan yang bersifat darurat dan sebagai solusi terhadap berbagai keluhan yang ada di perangkat daerah, RSUD, BUMD, kecamatan, maupun puskesmas.

BACA  Ciptakan Kegiatan PAUD Yang Menyenangkan, Bupati Indramayu Nina Agustina dianugerahi Wiyata Darma Madya

Sebagai dasar hukum dijalankannya program I-Ceta yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Indramayu, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( TTPASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Penunjukan Pengelola Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelola Pengaduan Masyarakat ( Dumas ).

Penyakit birokrat yang selama ini kerap muncul seperti lamban, bertele-tele, kurang ramah, pungutan liar, kurang adaptif, dan berbagai keluhan lainnya sudah terakumulasi sedemikian rupa sehingga harus segera dilakukan opname agar cepat sembuh dari sakit yang berkepanjangan tersebut.

Hadirnya I-Ceta yang mewajibkan semua perangkat daerah, RSUD, BUMD, kecamatan, puskesmas, dan pemerintah desa memiliki nomor call center yang bisa dihubungi 24 jam oleh masyarakat menjadi sebuah oase di gurun pasir dalam menangani permasalahan yang muncul secara cepat di Kabupaten Indramayu. Tidak hanya melalui layanan call center, melalui I-Ceta juga setiap instansi harus memiliki akun media social sebagai tempat untuk berkomunikasi dan mengais berbagai keluhan public yang tersebar di kanal-kanal media social.

Semanjak diluncurkan oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A. program unggulan I-Ceta telah menjadi solusi yang yang sangat efektif dalam mengatasi berbagai hal yang ditemukan di masyarakat. Call Center I-Ceta dari berbagai perangkat daerah dengan tugas pokok dan fungsinya terus menerus menerima berbagi keluhan, berbagai keluhan ini tentu saja tidak boleh didiamkan apalagi sampai tidak direspon oleh perangkat daerah tersebut. Bukan hanya di perangkat daerah (SKPD), keluhan juga terus memenuhi ruang-ruang chat Call Center dari masing-masing kecamatan dan puskesmas berharap keluhan tersebut segera ditindaklanjuti.

Saat ini I-Ceta telah menjadi suatu icon yang bisa merubah wajah birokrasi Kabupaten Indramayu. Melalui I-Ceta pemerintah telah hadir disaat warga membutuhkan, pemerintah menjadi solusi ketika masyarakat bingung, dan pemerintah menjadi tempat ternyaman untuk berkeluh kesah. Dengan demikian, I-Ceta juga telah menjadi pelecut kinerja para ASN dan lainnya karena harus sigap setiap saat. Jika ada keluhan jangan coba-coba untuk mendiamkan apalagi mengabaikan jika tidak ingin menjadi bully-an masyarakat dan mendapatkan punishment dari pimpinan diatasnya.

BACA  Bupati Nina Agustina Panen Perdana Melon di Desa Kedokan Gabus

Berdasarkan rekap data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu sebagai admin center pengelola I-Ceta sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 terdapat 845 aduan dari masyarakat dan telah diinput ke Sistem Penginputan Data Keluhan Indramayu (Sepedahanyu). Jumlah aduan yang masuk pada tahun 2022 mengalami penurunan bila dibandingakn tahun 2021 sebanyak 2.245 aduan.

Aduan tersebut tersebar di perangkat daerah sebanyak 767 aduan, kecamatan sebanyak 43 aduan, dan Puskesmas sebanyak 35 aduan. Semua aduan yang masuk tersebut, pada tahun 2022 lalu semuanya telah dilakukan tindaklanjut dan dinyatakan selesai.

Pada tahun 2022 lalu, perangkat daerah yang banyak menerima laporan aduan yakni Dinas Sosial sebanyak 281 aduan, sedangkan kecamatan yakni Kecamatan Losarang sebanyak 14 aduan, dan puskesmas yakni Puskesmas Gantar sebanyak 25 aduan. Jika dilihat dari jenis aduan yang masuk untuk perangkat daerah di Dinas Sosial yakni masalah social terutama aduan bansos, sedangkan di kecamatan dan puskesmas jenis aduan yang masuk masyoritas adalah kesehatan.

Progres dan respon Pemerintah Daerah melalui I-Ceta yang digawangi oleh para ASN yang terus membaik ini diharapkan terus berjalan secara berkesinambungan dan paripurna, jangan hanya sebatas ‘obor blarak’. Artinya, ini harus menjadi komitmen semua pihak penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan sehingga cita-cita mulia menuju Indramayu yang bersih, religius, maju, adil, makmur, dan hebat (Indramayu Bermartabat) bisa terwujud.

Semoga …

Kedokan Bunder 2023O

Oleh : Aa Deni

Pengelola Sistem Informasi Kependudukan

Kecamatan Kedokan Bunder

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top