Insentif Guru Madrasah di Indramayu Dibayarkan pada Akhir Tahun Kabag Kesra: Ini Alasannya…

DISKOMINFO INDRAMAYU — Di penghujung tahun 2022, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyalurkan insentif Bantuan Pendidikan Diniyah bagi 4.267 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA).

Insentif itu disampaikan melalui hibah Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar lebih.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyalurkan honor melalui rekening bank kepada masing-masing guru madrasah. Total 4.267 guru MDTA menerima sebesar Rp290 ribu per bulan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Indramayu, Atang Riko Hasbudi, Senin (2/1/2023).

Atang menjelaskan, pembayaran insentif dilakukan setelah seluruh proses administrasi telah rampung.

Setelah data terverifikasi seratus persen, lalu dilaporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), pencairan dilakukan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing guru.

“Pencairan ini butuh proses, sebagai sikap kehati-hatian Ibu Bupati agar honor diterima oleh orang yang tepat. Jadi kalau ada isu honor sengaja ditahan itu tidak betul,” paparnya.

Atang menjelaskan, klaim keterlambatan pencairan honor itu lebih karena soal administrasi yang belum lengkap. Tim verifikator harus memeriksa sebanyak 956 lembaga untuk memastikan guru yang bersangkutan memang benar ada.

Sesuai Perbup No 81 Tahun 2021 yang telah direvisi tentang Bantuan Pendidikan Diniyah, usulan penerima honor disampaikan yayasan atau lembaga masing-masing.

Usulan itu, kata dia, lalu secara kolektif diusulkan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) kepada Pemkab Indramayu.

Namun dalam perjalanannya, imbuh dia, tim verifikator menemukan banyaknya guru madrasah yang tidak lagi mengajar serta banyaknya nomor rekening pasif.

BACA  Tanam Serempak Kedelai Wabup Minta Transparan, Jangan Ada Petani ‘Siluman’

Masih menurut Atang, Tim verikasi juga menemukan cukup banyak persyaratan pengajuan pencairan dana hibah yang belum terpenuhi seperti rekening pasif, persyaratan ijazah, KTP, kartu tanda anggota (KTA) dan persyaratan lainnya yang jumlahnya sebanyak 12 item.

“Nah, masalah-masalah tadi yang memicu keterlambatan pencairan honor tahun 2022. Bukan Ibu Bupati yang menunda, justru sebaliknya Ibu Bupati ingin tertib administrasi agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut Atang menambahkan, sikap kehati-hatian Pemkab Indramayu tersebut terkait dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk honor guru madrasah yang mencapai Rp15 miliar lebih.

Anggaran itu dikeluarkan melalui skema hibah sehingga diperlukan kecermatan administrasi dan data yang sesuai.

“Honor guru madrasah ini merupakan hibah terbesar Pemkab Indramayu. Untuk itu harus hati-hati. Sekarang sudah aman, sudah cair melalui Surat Perjanjian Hibah Daerah di BKD,” pungkasnya. (Sumber:cirebonraya.com/Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top