DISKOMINFO INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 84 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan tindak pidana umum sampai dengan November 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu sabu sebanyak 26 perkara, ganja 3 perkara,, psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 72 butir, obat-obatan berupa dextrometrophan sebanyak 1.098 butir, hekymer sebanyak 4.328 butir, tramadol sebanyak 2.076 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 190 butir.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni 39 alat judi, 58 buah alat elektronik, 2.509.000 butir petasan, 9 buah senjata tajam, 45 buah kunci perkakas, 11 potong pakaian, dan uang palsu sejumlah Rp7.400.000,-. (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma menjelaskan, tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu makin merajalela dengan jumlah perkara narkoba yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Indramayu sampai dengan November 2023 sebanyak 40 perkara narkoba.
“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membuat efek jera bagi para pelakunya,” kata Arief, Kamis (16/11/2023).
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina seusai pemusnahan mengatakan, adanya barang bukti yang dimusnahkan berupa uang palsu senilai 7,4 juta tersebut diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi.
“Masyarakat lebih hati-hati ya, karena tadi uang palsu yang kita musnahkan mirip sekali dengan aslinya. Apalagi kalau transaksinya malam hari,” tegas Nina.
Nina juga menambahkan, jelang pemilu saat ini potensi peredaran uang palsu juga kemungkinan akan terjadi jika tidak disikapi secara bersama-sama.
“Kita terus sinergikan dengan Forkopimda dan pihak lainnya untuk penegakan hukum dan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu ini,” kata Nina yang didampingi Forkopimda. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)