Kejari Indramayu dan Para Kades Se-Kecamatan Lelea Teken MoU

Loading

Wujudkan Pembangunan Desa Berlandaskan Hukum

 

DISKOMINFO INDRAMAYU — Guna mewujudkan tatanan pemerintahan dan terealisasinya pembangunan desa berlandaskan hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dalam tindak pidana korupsi, Pemcam Lelea dan 11 kepala desa di wilayah Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu tandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman ini terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Kamis (23/2/2023).

Camat Lelea Achmad Fauzi Romdhon mengatakan, melalui MoU ini akan diadakan pembinaan, pengawasan dan pendampingan Kejari Indramayu bagi Pemcam dan Pemdes dalam menghadapi permasalahan diwilayahnya.

Achmad Fauzi menyampaikan terima kasih kepada Kejari Indramayu yang telah memberikan ruang bagi Pemcam Lelea dan kepala desa untuk terus menjalankan kerja sama terkait pendampingan maupun pembinaan hukum guna terwujudnya Visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

“Bahwa Kejari Indramayu bersifat pendampingan juga dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif dan Bermartabat baik pemerintah maupun individu pejabat dalam melaksanakan kewajiban sebagai ASN termasuk kepala desa,” katanya.

Dengan kerja sama ini diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga kepala desa diminta paham dalam bertindak preventif. Termasuk menyikapi segala bentuk pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang pelaksanaan kinerjanya sebagai kepala desa.

BACA  Lindungi UMKM, Bupati Nina Agustina Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Izin Toko Modern

Diharapkan pula para kepala desa untuk selalu bersinergi dan berkoordinasi terkait transparansi anggaran maupun penggunaan dana desa yang akan diinformasikan kepada masyarakat.

“Bersinergi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan Bermartabat secara keseluruhan di wilayah masing-masing dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pembangunan di desanya yakni publikasi anggaran sesuai hasil dari Musdes, RPJMDes maupun APBDes,” pungkasnya. (R/MTQ–Tim Publikasi Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top