Kepala Perangkat Daerah Indramayu Ikuti Sosialisasi BPK Perwakilan Jawa Barat

DISKOMINFO INDRAMAYU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi dan Nilai-Nilai Dasar BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Rabu (16/11/2022).

Asisten Sekretaris Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat mewakili Bupati Indramayu membuka secara resmi Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi dan Nilai-Nilai Dasar BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang dihadiri seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya Asisten Daerah Jajang Sudrajat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat menyambut baik adanya sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi dan Nilai-Nilai Dasar BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat akan menambah pengetahuan para kepala perangkat daerah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah dengan baik segaimana aturan yang berlaku.

“Segenap unsur Pemerintahan Di Kabupaten Indramayu menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan semoga akan meningkatkan pemahaman kepala perangkat daerah Di Kabupaten Indramayu dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat dilakukan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” katanya

Hal ini ungkap Jajang, tidak lain untuk mewujudkan Indramayu yang lebih baik menuju Kabupaten Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat). Selain itu, momentum sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indramayu Dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

BACA  BJB dan Komisi I DPR RI Apresiasi Desa Cangkingan Sebagai Pelopor Desa Digital di Indramayu

Dipaparkan Jajang, terkait opini laporan keuangan yang diberikan BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu selama kurun waktu 7 tahun terakhir, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan 2019 dengan memperoleh opini WTP pada tahun 2020 opini WDP dan tahun 2021 kembali memperoleh opini WTP.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Jajang kembali menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Hendry Simatupang mengatakan, berdasarkan Rencana Setrategis (Renstra) 2020-2024 Visi BPK RI adalah menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Kemudian, Misi BPK RI adalah memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan, mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian Negara dan melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Dijelaskan Paula, sebagaimana yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan
Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BACA  LPPL Radio Kijang Kencana 91,1 FM Ikuti Live Talkshow Road To HAKORDIA Tahun 2022

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan, meminta keterangan atau dokumen dari entitas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara.

Serta pemeriksaan terhadap perhitungan – perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

Selanjutnya, menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menggunakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK, membina jabatan fungsional pemeriksa, memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan, dan memberi pertimbangan atas rancangan Sistem pengendalian intern pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum ditetapkan.

Pada kesempatan ini pemaparan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan materi dengan lengkap kemudian pada akhir kegiatan sosialisasi dilakukan audensi dengan Bupati Indramayu Nina Agustina yang didampingi Sekda Indramayu Rinto Waluyo, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat dan para kepala perangkat daerah terkait di Pendopo Indramayu. (MT/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Bupati Nina Agustina Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top