Masyarakat Cukup Membawa BPJS dan SKTM
Kepala Puskesmas Lohbener Andri mengatakan, layanan khitan gratis ini ditujukan khusus untuk masyarakat Indramayu yang memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga untuk masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan langsung oleh pemerintah desa setempat. Ke-dua persyaratan ini untuk memastikan masyarakat benar-benar tidak mampu atau mengalami keterbatasan ekonomi untuk mengkhitankan anaknya.
“Masyarakat cukup membawa Kartu BPJS PBI dan SKTM,†katanya kepada Diskominfo Indramayu, Jum’at (26/3/2022).
Andri mengungkapkan, layanan khitan gratis ini sudah berjalan dan dilaksanakan setiap hari Jum’at dan satu-satunya Puskemas di wilayah Kabupaten Indramayu yang mendapatkan respon positif dari masyarakat. Andri menyatakan, ini adalah wujud perhatian Bupati Indramayu terhadap masyarakat kurang mampu untuk mengkhitankan buah hatinya.
“Alhamdulillah khitanan gratis setiap hari Jum’at mendapatkan respon baik dari masyarakat. Atas perhatian Bupati Indramayu ini, mangga masyarakat Indramayu yang ingin mengkhitankan anaknya secara gratis cukup membawa BPJS dan SKTM,†ungkapnya. (Oyib/Oki/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)