Lacak Aset Daerah (La-Da) program yang bertujuan untuk mendata dan menginventarisasi barang milik daerah (BMD) sehingga aset- aset yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dapat lebih tertata dan lebih termanfaatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dan lebih diberdayakan oleh Perangkat Daerah.
DISKOMINFO INDRAMAYU – Capaian Program Unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) terus menunjukan hasil yang signifikan. Berbagai aset daerah sekarang telah terselamatkan dan terdokumentasikan dengan baik. Sejak tahun 2021 hingga 2023 ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu berhasil mensertifikatkan 467 bidang tanah senilai 202,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto kepada Diskominfo menjelaskan, adanya Program Unggulan Lacak Aset Daerah merupakan salah satu jalan untuk mencari, mendokumentasikan, sekaligus menertibkan berbagai aset yang tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan dan desa bahkan yang tersebar diberbagai wilayah yang selama ini tidak terdeteksi. Menurut Woni, selama beberapa tahun ke belakang potensi kehilangan aset daerah sangat besar baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Namun kini dengan Lacak Aset Daerah, Badan Keuangan Daerah sebagai perangkat daerah yang diberikan tanggungjawab untuk menjalankan program tersebut memilki kewenangan untuk menjalankannya.
“Dalam pelacakan aset di lapangan kami secara maraton terus dibantu oleh perangkat daerah, kecamatan, dan desa serta Kantor Pertanahan. Alhamdulillah selama tiga tahun ini hasilnya sudah terlihat, dan kami akan terus lakukan pelacakan dan penertiban serta pendokumentasian terhadap aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tegas Woni, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu Kepala Bidang Aset pada BKD Kabupaten Indramayu Maulana Malik memaparkan, pada tahun 2021 lalu BKD berhasil melakukan 76 sertifikasi senilai Rp 14,03 miliar, kemudian tahun 2022 berhasil melakukan 183 sertifikasi senilai Rp 138,3 miliar, dan pada tahun 2023 ini berhasil melakukan 208 sertifikasi senilai Rp 50,1 miliar. Penertiban aset juga dilakukan terhadap kendaraan yang ada di berbagai perangkat daerah.