Lurah Lemahmekar Monitoring Perizinan Bangunan Usaha dan Larangan Obat Sirup

DISKOMINFO INDRAMAYU — Lurah Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Dodi Supardi bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) melakukan monitoring perizinan usaha.

Hal itu terpantau ketika Lurah Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Dodi Supardi mengunjungi dan melihat langsung dokumen perizinan bangunan usaha di wilayah Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Lurah Lemahmekar Dodi Supardi, persyaratan atau regulasi yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami sampaikan bahwa persyaratan mendirikan bangunan usaha adalah terdaftar pada OSS dan harus memiliki NIB maupun PBG. Hal ini supaya pemilik bangunan taat regulasi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Lurah Lemahmekar Dodi Supardi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa selain monitoring perizinan usaha juga sekaligus sidak larangan peredaran obat Syrup yang ditetapkan atas instruksi Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. SR. 0105/III/3461/2022 Poin 7 dan 8 terkait larangan peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

“Saya juga memberikan himbauan bahwa berkaitan dengan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas tidak boleh beredar di wilayah Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu sesuai dengan kebijakan pemerintah, oleh karena itu sebaiknya memberikan resep obat lainnya secara tertulis,” ujarnya. (R/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Camat Haurgeulis Tegas Larang Toko Lakukan Penimbunan Minyak
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top