Mangkir dari Tugas, Kuwu Desa Tersana Diberhentikan Sementara

DISKOMINFO INDRAMAYU — Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dengan tegas secara resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 141.1/Kep.412-DPMD/2022 Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Kusaeri, S.Kom sebagai Kuwu (Red: Kepala Desa) Tersana Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Surat keputusan pemberhentian sementara Kuwu Tersana Kusaeri disampaikan Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kab. Indramayu Drs. H. Jajang Sudrajat kepada Camat Sukagumiwang Suratno Sukarja, S.Ag., M.Si didampingi Ketua BPD, LPM dan Juru Tulis Desa Tersana, di ruang kerja pada Jum’at (20/11/2022).

Asda I Drs. H. Jajang Sudrajat yang juga Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mengatakan, Surat Keputusan pemberhentian sementara Kusaeri sebagai Kuwu Desa Tersana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9.3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Cara Pemberhentian Kuwu Dan/Atau Pejabat Kuwu, yakni dalam Pasal 7 Kuwu diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kuwu dan melanggar larangan sebagai kuwu.

Menurut Asda Pemerintahan & Kesra, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu dianggap tidak bisa menjalankan rekomendasi LHP. Mengingat yang bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara salah satunya diduga menghilangkan asset negara berupa mobil siaga.

Selain itu, tindakan hukum lain dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara . Bahkan ungkap Asda Jajang, keberadaan Kuwu Desa Tersana saat ini masih tidak diketahui keberadaanya, mengingat batas untuk menindaklanjutu catatan LHP hanya 60 hari.

BACA  Gercep, Bupati Nina Agustina Kirimkan Tim I-Ceta Respon Aduan Masyarakat

“Yang bersangkutan entah dimana keberadaannya dan sudah melampaui 60 hari catatan LHP Inspektorat, maka diputuskan untuk diberhentikan sementara,” katanya. Selanjutnya pemberhentian sementara dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap kalau tidak ada perbaikan dari Kuwu Kusaeri terhadap SK Pemberhentian sementara tersebut.

Asda Jajang berharap, dengan adanya SK pemberhentian kepada Kuwu Desa Tersana menjadi pengingat bagi kepala desa di seluruh Kabupaten Indramayu untuk terus bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berintegritas dalam pengelolaan pemerintahan desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati Indramayu, Juru tulis Desa Tersana ditunjuk sebagai Plh Kuwu Desa Tersana untuk tetap menjalankan roda pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top