Netralitas ASN Mutlak Pada Pilkada

DISKOMINFO INDRAMAYU – Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ASN dituntut untuk profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (01/09/2020).

Jajang menambahkan, untuk menjaga netralitas, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berhubungan dengan partai politik.

Bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, imbuhnya, ASN wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama Pemilukada yaitu: pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

BACA  Tingkatkan Minat Baca, Perpusnas Gelar Safari Nasional Gerakan Membaca

Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Dan Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sosialisasi Netralitas ASN ini dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu. Hadir juga pembicara dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, dan Bawaslu Kabupaten Indramayu. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top