Pemkab Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Al-Zaytun yang berlokasi di sisi jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Terkait penyegelan, Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan, langkah tersebut dilakukan oleh Pemkab Indramayu dikarenakan terdapat komponen perizinan yang belum selesai.

Bahkan, ditegaskan Bupati Nina, penyegelan tersebut telah dilakukan Pemkab Indramayu sejak 2022 silam dan masih dilakukan hingga saat ini.

“Ada izin yang belum terpenuhi, jadi disegel. Mau tidak mau ya itu semua harus prosedur,” ungkap Nina kepada Diskominfo Indramayu, saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).

Langkah tegas yang dilakukan Bupati Nina selama ini terhadap usaha di Kabupaten Indramayu yang belum lengkap izinnya dilakukan tanpa pandang bulu. Hal itu dilakukan guna menjamin keberlangsungan usaha yang berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Bila ada perizinan yang tidak sesuai dan peraturan yang tidak dilaksanakan semuanya pasti akan disegel. Perlakuan itu saya berikan terhadap semuanya, tidak ada yang istimewa,” tandasnya.

Sementara itu, terkait polemik yang ramai diperbincangkan saat ini tentang Al-Zaytun, Bupati Nina menerangkan, lokasi pondok pesantren tersebut tepatnya di Desa Gantar memang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.

Namun demikian, persoalan Ma’had Al-Zaytun tersebut merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

BACA  Pengolahan Ikan Indramayu Tembus Ekspor

“Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” tukasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Nina berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu serta mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada sehingga dapat tercipta rasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kita jaga kondusivitas semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu, Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” pungkasnya. (FKR/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top