Pendaftar PTSL di Desa Cangkingan Membludak

DISKOMINFO INDRAMAYU – Luar biasa. Ya…. itulah kata yang patut disampaikan kepada masyarakat Desa Cangkingan. Mereka berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini dilakukan karena warga Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu sudah paham tentang kepastian hukum terhadap asset tanah yang dimilikinya.

Pasca diumumkan secara terbuka melalui media sosial bahwa Pemdes Cangkingan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional membuka pendaftaran PTSL, Rabu siang (15/2/2023) tercatat sudah 300 lebih masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi menjelaskan, antusias masyarakat sangat tinggi selain karena banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat juga karena makin tingginya kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanahnya.

Menurut Didi, tanah yang akan disertifikatkan tentu saja tidak bermasalah atau dalam sengketa. Kemudian melunasi pajak yang masih terhutang dan beberapa persyaratan lainnya.

“Alhamdulillah, hari Rabu ini cukup banyak warga yang datang ke kantor desa dengan membawa berkas atau persyaratannya,” kata Didi.

Didi menambahkan, dengan memiliki sertifikat tanah, selain mendapatkan kepastian hukum akan status tanahnya, juga akan mendapatkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Kegiatan PTSL ini bisa berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Jika ekonomi masyarakat meningkat maka ini akan berdampak bagi kehidupan masyarakat Desa Cangkingan untuk menjadi Jawara dan mewujudkan visi Indramayu Bermartabat yang digagas Bupati Indramayu Nina Agustina.

BACA  Pemcam Kertasemaya dan Sukagumiwang Teken MoU Dengan Kejari Indramayu

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Kedokan Bunder, Awan Gunawan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Cangkingan tersebut. Antusias masyarakat untuk mendaftar menunjukkan makin sadarnya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tanahnya. (Deni/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top